Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Tak Ingat Para Terdakwa Serang Polisi saat Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 19/08/2019, 21:32 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Muhidin, saksi fakta yang diajukan jaksa penuntut umum mengaku tidak mengetahui tujuh terdakwa yang diamankan melemparkan batu dan botol ke aparat kepolisian di depan Bawaslu. Saat itu, aparat kepolisian tengah mengamankan kerusuhan 21-22 Mei.

Muhidin adalah anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekaligus ketua tim yang kala itu menangkap perusuh saat 21-22 Mei.

Hal ini terungkap dalam persidangan kerusuhan 21-22 mei terkait perkara melawan kuasa umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Awalnya, Muhidin memberikan keterangan pendemo pada tanggal 21 Mei tidak pulang ke rumah dan membubarkan diri meski petugas berulang kali meminta untuk bubar.

Baca juga: Sidang Dakwaan Kerusuhan 22 Mei, Curi Uang dan Senjata Polisi hingga Iming-iming Uang

"Pukul 22.00 WIB kurang lebih beberapa pendemo berangsur meninggalkan lokasi, setelah itu kami melakukan apel dan penyisiran ternyata sudah mulai ada kericuhan," kata Muhidin bersaksi.

Setelah penyisiran, tim aparat (polisi) pun kembali mengingatkan pendemo untuk bubarkan diri. Namun, sekitar lebih pukul 00.00 WIB, situasi makin keos. 

"Massa ramai-ramai melemparkan batu, botol, dan merusak barier saat itu," katanya.

Setelah kesaksian itu, Hakim Ketua Makmur mulai memeriksa saksi.

Baca juga: Sidang 18 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Serang Polisi hingga Diimingi Rp 500 Ribu

Hakim ketua menanyakan apakah saat menangkap terdakwa, saksi melihat terdakwa membawa batu.

Lalu Muhidin menjawab, "saya tidak tahu, saya tidak kenal karena waktu itu mereka banyak".

Selanjutnya, hakim mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dahulu untuk bertanya, kemudian pengacara.

"Kami ambil alih dulu. Saksi tadi menerangkan kalau ada yang melempar batu. Siapa yang melempar batu, saksi ini sudah tidak ingat lagi," ujar Makmur dengan tegas kepada pengacara yang kala itu menanyakan ke saksi siapa yang ditemukan saat itu membawa batu.

Baca juga: Fakta Dakwaan terhadap 12 Orang Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei

Muhidin mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dirinya tercatat pelapor atas kasus kerusuhan ini. Sebab, ia ketua tim penangkap orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei ini.

Ia hanya mengingat, kala itu timnya menangkap tiga terdakwa. Namun, ia tak mengetahui persis siapa yang ia tangkap saat itu.

"Saya tidak ingat karena waktu itu malam dan banyak yang kami tangkap," ujar Muhidin.

Muhidin mengungkapkan, saat kerusuhan itu ada provokator yang membuat situasi tambah ricuh. Provokator yang dimaksud saat kerusuhan itu, yakni pendemo yang terus menerus melemparkan batu ke arah aparat.

Sayangnya, ia tak mengetahui siapa provokator di antara tujuh terdakwa yang disidangkan saat ini.

Muhidin menjawab, "Saya tidak kenal, saya tidak ingat".

Ia mengungkapkan, saat itu dirinya menangkap terdakwa di kawasan Bawaslu. Namun, kesaksian terdakwa ditepis oleh tujuh terdakwa yang hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan itu, hakim memperbolehkan terdakwa menanggapi pernyataan saksi saat itu. Para terdakwa ini berdalih kalau tidak ada kerusuhan pada pukul 22.00 WIB.

"Saya belum sampai Bawaslu saat pukul 22.00 WIB, saya sampai di sana pukul 23.00 WIB," ujar salah satu terdakwa.

Sementara, beberapa terdakwa lainnya, beralasan pula tak ada di kawasan Bawaslu saat kerusuhan itu.

Adapun, ada tujuh terdakwa yang melangsungkan persidangan kasus kerusuhan 21-22 Mei pada Senin ini. Salah satu agenda sidang adalah pemeriksaan saksi untuk tujuh terdakwa dengan satu perkara yang sama.

Mereka adalah Rendy Bugis Petta Lolo, Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus.

Mereka telah menjalani sidang dakwaan pekan lalu. Jaksa menuduh ketujuhnya telah melakukan kerusuhan dengan melempar batu dan botol ke arah polisi. Mereka didakwakan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com