JAKARTA, KOMPAS.com- Muhidin, saksi fakta yang diajukan jaksa penuntut umum mengaku tidak mengetahui tujuh terdakwa yang diamankan melemparkan batu dan botol ke aparat kepolisian di depan Bawaslu. Saat itu, aparat kepolisian tengah mengamankan kerusuhan 21-22 Mei.
Muhidin adalah anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekaligus ketua tim yang kala itu menangkap perusuh saat 21-22 Mei.
Hal ini terungkap dalam persidangan kerusuhan 21-22 mei terkait perkara melawan kuasa umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Awalnya, Muhidin memberikan keterangan pendemo pada tanggal 21 Mei tidak pulang ke rumah dan membubarkan diri meski petugas berulang kali meminta untuk bubar.
Baca juga: Sidang Dakwaan Kerusuhan 22 Mei, Curi Uang dan Senjata Polisi hingga Iming-iming Uang
"Pukul 22.00 WIB kurang lebih beberapa pendemo berangsur meninggalkan lokasi, setelah itu kami melakukan apel dan penyisiran ternyata sudah mulai ada kericuhan," kata Muhidin bersaksi.
Setelah penyisiran, tim aparat (polisi) pun kembali mengingatkan pendemo untuk bubarkan diri. Namun, sekitar lebih pukul 00.00 WIB, situasi makin keos.
"Massa ramai-ramai melemparkan batu, botol, dan merusak barier saat itu," katanya.
Setelah kesaksian itu, Hakim Ketua Makmur mulai memeriksa saksi.
Baca juga: Sidang 18 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Serang Polisi hingga Diimingi Rp 500 Ribu
Hakim ketua menanyakan apakah saat menangkap terdakwa, saksi melihat terdakwa membawa batu.
Lalu Muhidin menjawab, "saya tidak tahu, saya tidak kenal karena waktu itu mereka banyak".
Selanjutnya, hakim mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dahulu untuk bertanya, kemudian pengacara.
"Kami ambil alih dulu. Saksi tadi menerangkan kalau ada yang melempar batu. Siapa yang melempar batu, saksi ini sudah tidak ingat lagi," ujar Makmur dengan tegas kepada pengacara yang kala itu menanyakan ke saksi siapa yang ditemukan saat itu membawa batu.
Baca juga: Fakta Dakwaan terhadap 12 Orang Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei
Muhidin mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dirinya tercatat pelapor atas kasus kerusuhan ini. Sebab, ia ketua tim penangkap orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei ini.
Ia hanya mengingat, kala itu timnya menangkap tiga terdakwa. Namun, ia tak mengetahui persis siapa yang ia tangkap saat itu.
"Saya tidak ingat karena waktu itu malam dan banyak yang kami tangkap," ujar Muhidin.
Muhidin mengungkapkan, saat kerusuhan itu ada provokator yang membuat situasi tambah ricuh. Provokator yang dimaksud saat kerusuhan itu, yakni pendemo yang terus menerus melemparkan batu ke arah aparat.
Sayangnya, ia tak mengetahui siapa provokator di antara tujuh terdakwa yang disidangkan saat ini.
Muhidin menjawab, "Saya tidak kenal, saya tidak ingat".
Ia mengungkapkan, saat itu dirinya menangkap terdakwa di kawasan Bawaslu. Namun, kesaksian terdakwa ditepis oleh tujuh terdakwa yang hadir dalam persidangan.
Dalam persidangan itu, hakim memperbolehkan terdakwa menanggapi pernyataan saksi saat itu. Para terdakwa ini berdalih kalau tidak ada kerusuhan pada pukul 22.00 WIB.
"Saya belum sampai Bawaslu saat pukul 22.00 WIB, saya sampai di sana pukul 23.00 WIB," ujar salah satu terdakwa.
Sementara, beberapa terdakwa lainnya, beralasan pula tak ada di kawasan Bawaslu saat kerusuhan itu.
Adapun, ada tujuh terdakwa yang melangsungkan persidangan kasus kerusuhan 21-22 Mei pada Senin ini. Salah satu agenda sidang adalah pemeriksaan saksi untuk tujuh terdakwa dengan satu perkara yang sama.
Mereka adalah Rendy Bugis Petta Lolo, Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus.
Mereka telah menjalani sidang dakwaan pekan lalu. Jaksa menuduh ketujuhnya telah melakukan kerusuhan dengan melempar batu dan botol ke arah polisi. Mereka didakwakan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.