JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir truk hewan kurban bernama Bahtiar yang ditahan karena memakir truknya di pinggir jalan dan tidak memberi tanda peringatan telah diperbolehkan keluar dari tahanan.
Bahtiar sempat ditahan setelah seorang polisi tewas karena menabrak truknya yang diparkir sembarangan di kawasan Cilandan beberapa waktu lalu.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Lilik Sumardi mengatakan, Bahtiar hanya diwajibkan untuk melapor setiap hari ke Polres Cilandak.
Baca juga: Polisi Tewas Setelah Tabrak Truk Hewan Kurban yang Sedang Berhenti
"Untuk sementara kami wajibkan lapor saja," kata Liliek di Jakarta, Senin (19/8/2019).
Lilik menjelaskan, Bahtiar dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan. Karena selalu berkelakuan baik, polisi mempertimbangkan melepaskan Bahtiar dengan status wajib lapor.
"Ini orang rumahnya ada, KTP-nya ada, rumahnya tetap di situ nggak ngontrak. Terus kesalahanya nggak fatal. Penilaian polisi nggak mungkin dia melarikan diri, jadi bisa tahanan luar," ucap dia.
Namun Lilik memastikan bahwa proses hukum masih berlangsung.
Kejadian tersebut berawal ketika Bahtiar berhenti untuk menurunkan hewan kurban di daerah Cilandak pada 10 Agustus dini hari lalu. Namun, dia tidak memasang segitiga pengaman.
Seorang polisi bernama Brigadir Sahri yang melaju dengan motornya menabrak mobil truk tersebut.
"Kalau umpamanya dia parkir di badan jalan, apalagi malam hari, wajib mengamankan diri dia, wajib mengamankan orang lain," ujarnya.
"Mungkin anggota masih ngantuk atau gimana, dia nabrak truk itu," kata Lilik.
Sahri mengalami luka di bagian hidung, mulut, kaki kiri, dan kanan. Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan tetapi nyawa tidak tertolong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.