JAKARTA,KOMPAS.com - Petugas petugas Suku Dinas Perhubungan menggembosi ban sepeda motor yang parkir liar di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019)
Razia ini dilakukan oleh pihak Dishub dan Satpol PP di sepanjang Jalan Setiabudi IX, Jalan Penjernihan, Jalan Dr Satrio, dan Jalan Denpasar Raya.
"Mereka menjadikan trotoar sebagai lahan parkir. Ada 30 petugas gabungan yang diturunkan dalam penertiban ini," kata Kasudinhun Jakarta Selatan, Christianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2019).
"Hasil razia parkir liar, 73 sepeda motor digembosi," tambahya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan sanksi tilang bagi pengendara kepada empat pengemudi taksi dan menderek mobil pribadi lantaran parkir di tempat yang tidak semestinya.
Ia berharap dengan tindakan tegas ini, warga jadi berpikir dua kali untuk memarkirkan kendaraannya di tempat parkir liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.