TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rencana pembangunan dari Ciputat Resort Apartment di Jalan RE Martadinata, Ciputat, Tangerang Sekatan, tidak pernah ada.
Justru, lahan kosong yang berada di belakang kantor pemasaran tertutup dan dijadikan tempat buang air kecil.
Dari pantauan Kompas.com, tanah dengan lebar yang cukup luas itu ditutup dengan menggunakan bambu seadaanya. Rumput-rumput yang tumbuh sudah meninggi.
Baca juga: Begini Kondisi Kantor Sindikat Penjual Apartemen Fiktif di Ciputat
Di sisi bagian kanan, terlihat sebuah bangunan rumah yang telah hancur. Dari dindingnya yang banyak coret-coretan seakan menandakan daerah itu juga pernah dijajaki orang.
Salah satu warga sekitar, Ahmad Fajri (32) mengatakan, tanah tersebut juga sudah lama terbengkalai. Bahkan lahan kosong tersebut hanya dijadikan orang-orang untuk buang air kecil.
"Kalau ada yang nongkrong atau enggak di dalamnya sih enggak pernah tahu. Yang saya tahu banyak yang buang air kecil di situ," katanya, Jumat (23/8/2019).
Fajri sendiri pun tidak pernah mengetahui tentang aktivitas di kantor tersebut. Ia hanya beberapa kali melihat mobil-mobil mewah datang keluar masuk ke lokasi tersebut.
Baca juga: Tersangka Penipuan Apartemen Fiktif di Ciputat Pernah Kerja di Bidang Properti yang Mangkrak
"Ya mungkin orang yang mau beli (apartemen) kali. Atau yang sudah pada DP pada datang," ucap dia.
Fajrul yang merupakan pedagang kaki lima dengan lokasi tak jauh dari kantor mengaku tidak mengetahui tentang adanya penangkapan. Namun, yang pasti, kantor tersebut sudah diberikan garis polisi telah lama.
"Ada kali dua mingguan. Saat itu sudah gak ada lagi yang datang ke kantor itu mobil-mobilnya" katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga pelaku penjual apartemen fiktif di Ciputat, Tangerang Selatan. Ketiganya yang berinisial AS, KR dan PJ tersebut telah menipu 455 orang dengan total kerugian mencapai Rp 30 miliar.
Dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka pun memiliki peranan masing-masing. AS sebagai direktur PT MMS yang didirikan pada tahun 2016.
Sedangkan KR sebagai direktur utama dan PJ yang mengendalikan dua rekannya dalam pelaksana kegiatan pembangunan dan penerima uang pembayaran.
Namun ternyata tenyata PT MMS tersebut belum pernah ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke dinas terkait tentang adanya usaha properti tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.