Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Hilang Denda Rp 1 Juta, Begini Cara Mengurusnya

Kompas.com - 27/08/2019, 21:10 WIB
Anastasia Aulia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilik paspor harus merawat dan menjaga paspornya dengan hati-hati. Karena apabila hilang, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Sementara untuk paspor rusak akan dikenakan denda Rp 500.000. Dua jenis denda tersebut belum termasuk biaya penggantian buku, yakni Rp 350.000.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham yang berlaku sejak 1 Mei 2019 lalu.

Baca juga: Paspor Paling Langka di Dunia, Hanya Dimiliki 500 Orang

Denda ini berlaku bagi paspor yang sudah habis masa berlakunya maupun belum.

Namun dalam Permenkumham Permenkumham No 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2 huruf (a) diterangkan kehilangan atau kerusakan bisa dibebaskan dari denda apabila diakibatkan oleh musibah seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi atau tsunami.

Prosedur mengurus paspor hilang

Penggantian paspor hilang tidak dapat langsung diterbitkan atau dicetak ulang.

Karena yang bersangkutan harus menyiapkan berkas dan harus menjalani prosedur BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlebih dahulu untuk mengungkap alasan dibalik hilang atu rusaknya paspor.

Baca juga: Paspor Hilang, 41 Warga Sumatera Barat Didenda Masing-masing Rp 1 Juta

Sebab, dalam Permenkumham No 8 Tahun 2014 pasal 41 huruf (c) apabila ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun.

Saat mengajukan penggantian paspor, pemohon harus melengkapi berkas-berkas berikut:

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Akte Kelahiran/ijazah/akta nikah

4. Surat kehilangan dari kepolisian

5. Foto kopi paspor lama (jika ada)

Pemohon diwajibkan membawa berkas asli dan foto kopi dan membawanya ke kantor imigrasi di domisili pemohon untuk mengajukan penggantian.

Kantor imigrasi akan menjadwalkan proses BAP kepada pemohon. Pada jadwal yang ditentukan, pemohon akan melakukan proses wawancara seputar hilangnya paspor.

Dalam waktu maksimal dua hari kerja, apabila alasan pemohon diterima, pemohon akan mendapatkan dokumen BAP.

Dokumen BAP ini nantinya dibawa ke kantor wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM bersama dengan berkas yang lain.

Di sana berkas akan diproses dan apabila disetujui, pemohon akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang untuk diajukan kepada kantor imigrasi.

Pemohon harus mendatangi kembali kantor imigrasi bersama surat persetujuan penggantian paspor bersama dengan berkas-berkas lainnya.

Pada proses ini lah pemohon akan diberikan slip pembayaran denda dan slip pembayaran pembuatan paspor baru.

Setelah dibayar, pemohon menjalani prosedur permohonan paspor biasa dan paspor bisa selesai dalam waktu maksimal empat hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com