JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilik paspor harus merawat dan menjaga paspornya dengan hati-hati. Karena apabila hilang, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Sementara untuk paspor rusak akan dikenakan denda Rp 500.000. Dua jenis denda tersebut belum termasuk biaya penggantian buku, yakni Rp 350.000.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham yang berlaku sejak 1 Mei 2019 lalu.
Baca juga: Paspor Paling Langka di Dunia, Hanya Dimiliki 500 Orang
Denda ini berlaku bagi paspor yang sudah habis masa berlakunya maupun belum.
Namun dalam Permenkumham Permenkumham No 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2 huruf (a) diterangkan kehilangan atau kerusakan bisa dibebaskan dari denda apabila diakibatkan oleh musibah seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi atau tsunami.
Penggantian paspor hilang tidak dapat langsung diterbitkan atau dicetak ulang.
Karena yang bersangkutan harus menyiapkan berkas dan harus menjalani prosedur BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlebih dahulu untuk mengungkap alasan dibalik hilang atu rusaknya paspor.
Baca juga: Paspor Hilang, 41 Warga Sumatera Barat Didenda Masing-masing Rp 1 Juta
Sebab, dalam Permenkumham No 8 Tahun 2014 pasal 41 huruf (c) apabila ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun.
Saat mengajukan penggantian paspor, pemohon harus melengkapi berkas-berkas berikut:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran/ijazah/akta nikah
4. Surat kehilangan dari kepolisian
5. Foto kopi paspor lama (jika ada)
Pemohon diwajibkan membawa berkas asli dan foto kopi dan membawanya ke kantor imigrasi di domisili pemohon untuk mengajukan penggantian.
Kantor imigrasi akan menjadwalkan proses BAP kepada pemohon. Pada jadwal yang ditentukan, pemohon akan melakukan proses wawancara seputar hilangnya paspor.
Dalam waktu maksimal dua hari kerja, apabila alasan pemohon diterima, pemohon akan mendapatkan dokumen BAP.
Dokumen BAP ini nantinya dibawa ke kantor wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM bersama dengan berkas yang lain.
Di sana berkas akan diproses dan apabila disetujui, pemohon akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang untuk diajukan kepada kantor imigrasi.
Pemohon harus mendatangi kembali kantor imigrasi bersama surat persetujuan penggantian paspor bersama dengan berkas-berkas lainnya.
Pada proses ini lah pemohon akan diberikan slip pembayaran denda dan slip pembayaran pembuatan paspor baru.
Setelah dibayar, pemohon menjalani prosedur permohonan paspor biasa dan paspor bisa selesai dalam waktu maksimal empat hari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.