TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi Lalu Lintas Tangerang Selatan menindak 172 pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya, Kamis (29/8/2019),
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, operasi digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Polisi menindak 172 pengendara, baik yang tidak memiliki surat izin mengemudi hingga melanggar kelengkapan berkendara.
"Untuk kendaraan yang kita tindak dalam Operasi Patuh Jaya hari pertama itu totalnya 172 tilang pelanggaran," ujar Hedwin.
Hedwin menjelaskan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
Rincian pelanggaran, yakni 100 pengendara motor, 27 pengendara mobil.
"Sementara untuk bus ada 2, mobil barang 34, dan kendaraan khusus itu ada 9," sambungnya.
Operasi Patuh Jaya digelar serentak hari ini hingga Rabu (11/9/2019).
Operasi Patuh Jaya digelar untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan dari masyarakat dalam berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.