Karena perbuatannya, Andri Ardiansyah terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelumnya, jenazah pria yang ditemukan di dekat Jembatan Kali Pak Bango, Jalan Pulo Mangga RT 003 RW 003, Grogol, Limo, Depok, Jawa Barat diduga merupakan korban pembunuhan.
"Diduga mayat tersebut adalah korban pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu.
Jenazah Asbulloh ditemukan dalam kondisi terluka. Ada luka terbuka di di leher dan perut kanan. Sementara luka lebam terdapat di bawah mata kiri, di atas pelipis kiri, dan di sekujur tubuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.