BEKASI, KOMPAS.com - Ahmad Munawar (35) mengaku telah ditipu sebuah agen atau perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) bernama PT FSS yang beralamat di Jatimakmur, Bekasi.
Ia sudah melaporkan penipuan itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada Maret 2019. Namun hingga kini, tak ada kejelasan dari langkah polisi. Beberapa kali proses penyidikan mesti dijadwal ulang oleh polisi, kata Munawar, karena perwakilan agen tersebut tak hadir.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, saat dikonfirmasi tentang hal itu, mengatakan belum tahu duduk perkara kasus yang membelit Munawar dan sejumlah calon TKI lain.
Baca juga: Ditipu Agen TKI Bodong Rp 65 Juta, Pria Ini Jadi Sales hingga Tukang Parkir untuk Bayar Utang
"Wah apa lagi itu, saya baru tahu. Saya dalami dulu," kata Eka di kantornya, Jumat (30/8/2019) sore.
Karena belum ada perkembangan penanganan di polisi, Munawar pun mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi pada Jumat siang.
Namun, lantaran semua barang bukti sudah dipegang polres, pengaduan Munawar tak bisa diproses.
"Kalau saya pribadi dari pihak pelapor sebenarnya ingin dengan cara damai. Dengan cara damai enggak bisa, ya sudah," kata Munawar kepada wartawan, Jumat siang, di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Munawar dijanjikan berangkat ke Kanada pada Februari 2019 lalu untuk bekerja sebagai pengepak ikan dengan upah sekitar Rp 35 juta sebulan.
Ia mengaku sudah menyetorkan uang Rp 65 juta untuk itu. Semua sumber dana itu berasal dari pinjaman; Rp 25 juta berasal dari pinjaman bank dengan jaminan tanah mertuanya, sisanya berasal dari utang pada kerabatnya.
"Intinya pengin uang kembali," kata dia singkat. "Sudah batal keinginan ke Kanada."
Munawar menyebutkan, iming-iming berangkat pada Februari 2019 lalu merupakan iming-iming kesekian kalinya. Ia pertama kali dijanjikan terbang ke Kanada pada September, sebelum mundur ke Oktober, hingga molor ke Desember 2018.
Setelah gagal berangkat pada Februari 2019, pihak manajemen agen TKI itu sudah tak bisa ditemuinya.
Agen TKI yang disebut telah menipunya juga sudah menyatakan saat penandatanganan surat perjanjian, bahwa setoran tersebut akan dipulangi maksimal enam bulan jika Munawar urung berangkat. Sudah lewat enam bulan, uang Munawar lenyap tak bersisa.
"Pernah melapor ke polsek, tapi ditolak karena di kuitansinya ditulis belum ada enam bulan. Setelah enam bulan itu (tak kunjung dikembalikan), baru memutuskan lapor ke polres," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.