JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan Aulia Kesuma (AK) membantah dirinya mengenal suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), melalui media sosial Facebook.
Aulia mengaku mengenal Edi melalui aplikasi kencan online, Tagged, pada 2011 lalu. Namun, Edi menjelaskan kepada keluarganya bahwa mereka berkenalan sebagai rekan kerja.
Awal perkenalan, Aulia pun mengaku tidak berniat menikah dengan Edi.
"(Berkenalan) di Tagged (aplikasi kencan online). Tapi Bapak Edi selalu bicara sama keluarga dan teman-temannya kenal saya di tempat kerja. Sebenarnya saya sudah enggak ada perasaan apa-apa sama Bapak Edi, lalu dikenalkanlah ke anaknya," kata Aulia kepada wawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Aulia pun luluh ketika bertemu anak kandung Edi, M Adi Pradana alias Dana (23). Kala itu, Dana membujuk Aulia untuk menikahi ayahnya. Aulia merasa Dana membutuhkan sosok seorang ibu dalam hidupnya sejak sang ayah bercerai dengan ibu kandungnya.
Baca juga: Aulia Kesuma Mengaku Lega Usai Habisi Nyawa Suami dan Anak Tirinya
"Jadi, waktu itu saya dikenalkan sama anaknya, Dana. Waktu itu karena saya merasa Dana itu dari kecil tidak punya sosok seorang ibu," ujar Aulia.
"Enggak bisa tante, pokoknya tante harus menjadi ibunya aku," lanjut Aulia menirukan ucapan Dana.
Aulia pun memutuskan menikah dengan Edi pada 2011. Kehidupan pernikahan mereka langsung berubah sejak Aulia meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan. Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.
Ia pun memberanikan diri untuk meminta suaminya, Edi, agar menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus. Nantinya, uang hasil penjualan rumah itu akan digunakan untuk membayar utang.
Kendati demikian, permintaan Aulia itu ditolak oleh Edi.
Akibat penolakan tersebut, Aulia merasa sakit hati dan mulai merencanakan pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya pada Juli 2019.
Ia berharap, rumahnya dapat disita oleh bank setelah menghabisi nyawa Edi dan anak tirinya, Dana.
Baca juga: [VIDEO] Pengakuan Aulia Kesuma Terkait Rencana Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya
"Saya pikirannya waktu itu simpel (sederhana) saja. Dengan Pak Edi enggak ada, Dana enggak ada, rumah itu bisa disita bank dan sisanya (uang) juga enggak banyak. Setelah itu, saya bisa hidup damai dengan Rena (anak Edi dan Aulia)," jelas Aulia.
Rencana pertama Aulia untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya dilakukan dengan cara disantet. Aulia meminta bantuan santet dari suami mantan asisten rumah tangganya yang berinisial RD.
Ia bahkan memberikan uang bayaran senilai Rp 40 juta kepada RD.
Kendati demikian, rencana santet itu tak mampu menghabisi nyawa Edi dan Dana.
Oleh karena itu, Aulia langsung beralih ke rencana kedua pembunuhan dengan cara ditembak menggunakan senjata api.
Aulia kembali meminta bantuan RD untuk mencarikan senjata api sekaligus pembunuh bayaran. Rencana kedua itu kembali gagal karena Aulia tak mampu membeli senjata api senilai Rp 50 juta.
Setelah dua rencana sebelumnya gagal, Aulia memutuskan membunuh Edi dan Dana dengan cara diracun dan dibakar. Aulia meminta bantuan anaknya, KV, dan dua pembunuh bayaran berinisial S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Edi dan Dana pun dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur jenis vandres.
Baca juga: Sebelum Membunuh, Aulia Kesuma Campur Obat Tidur ke Jus Tomat Suami dan Anak Tirinya
Setelah diracun, keduanya dibekap di rumahnya di Lebak Bulus. Kedua korban kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat oleh Aulia dan KV, untuk dibakar di dalam mobil.
KV hingga kini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena terkena luka bakar saat berusaha membakar ayah tirinya yang sudah tak bernyawa di dalam mobil.
Selain Aulia dan KV, polisi telah menangkap S dan A, pembunuh bayaran untuk membunuh Edi.
Kedua pembunuh bayaran itu ditangkap di Lampung Timur, Lampung oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung. Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.