JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan 10 pemuda yang kerap meresahkan para sopir di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memalak para sopir. Keempat tersanga itu adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), M Iqbal Agus (21).
Sementara enam orang lainya dilakukan pembinaan.
Supriyatna mengaku, baru pertama kali melakukan aksi pemerasan di wilayah Pasar Tasik Tanah Abang yang berlangsung setiap hari Senin dan Kamis setiap minggunya.
"Saya baru kali ini, benar deh baru aja kemarin," akunya di Polsek Metro Tanah Abang, Jl. Penjernihan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: 10 Orang Diamankan Terkait Pemalakan di Tanah Abang, 4 Pelaku Jadi Tersangka
Meski mengaku baru pertama kali, Supri bisa menjelaskan besaran keuntungan yang didapat dalam sehari menjadi juru parkir gadungan di lokasi itu.
Dari uang hasil malak, Supri mengaku, tidak menyetor ke sesorang. Ia mengaku uang hasil pemalakan dipakai untuk makan dan kebutuhan sehari-hari.
"Kalau sehari bisa Rp 40.000 sampai Rp 50.000. Tapi itu saya baru pertama benar deh. Saya emang sehari-hari jadi tukang ojek. Tapi nggak saya setor, buat makan aja," tambahnya.
Baca juga: Pemalakan di Tanah Abang Sudah Lama, Sudin Perhubungan Mengaku Tak Berdaya
Sementara itu, M. Iqbal Agus mengaku hanya seminggu sekali melakukan aksinya di Pasar Tasik.
"Biasanya ganti-gantian, seminggu sekali saya lalu besoknya teman saya, udah gitu terus," ucapnya dilokasi yang sama.
Iqbal mengaku tidak mematok tarif kepada pengendara yang melintas. Ia mengaku biasa dikasih Rp 1.000 sampai Rp 2.000.
Saat tidak sedang menjadi juru parkir ilegal, Iqbal bekerja sebagai pengamen dan membantu mertuanya di warung.
"Saya ikhlas dikasih berapa saja, saya terima kadang dapat Rp 50.000 sampai Rp 80.000. Kalau lagi nggak di sini, saya jadi pengamen atau bantu ibu mertua di warung dagang," tambahnya.
Iqbal mengaku memanfaatkan moment pasar Tasik yang buka setiap Senin dan Kamis untuk menjaga parkir liar di sana.
Mereka tahu yang datang kebanyakan berasal dari luar daerah Jakarta seperti Bekasi, Depok, Tangerang dan wilayah Jawa Barat lainnya.
Para pelaku dijerat pasal 368 dengan ancaman hukum sembilan tahun.
Sebelumnya beredar video para pemuda tengah memalak para pengendara mobil yang hendak melintasi Pintu keluar Blok F Pasar Tanah Abang.
Sejumlah pemuda tampak memberhentikan mobil-mobil yang hendak keluar. Mereka lalu memaksa sopir memberikan uang. Mereka terus mengikuti mobil yang berusaha berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.