JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku tindak pemerasan dan pemalakan di Pasar Blok F Tanah Abang disebut akan menolak bila mereka hanya diberi uang receh pecahan Rp 500 atau Rp 1.000.
"Ketika dikasih Rp 500 mereka minta lebih, mereka minta Rp 2.000. Di sini ada tindak pemerasan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono di Polsek Metro Tanah Abang, Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Jika tidak dikasih, mereka tidak segan-segan menggedor atau menghadang mobil tersebut.
"Kalau tidak dikasih, mereka gedor-gedor mobil dan minta paksa. Dari aksi itu, sopir bisa keluar Rp 20.000 hingga Rp 25.000 dalam sehari," kata Lukman.
Baca juga: Pelaku Pemalakan di Tanah Abang Mengaku Baru Sekali Beraksi
Lukman kemudian menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku. Menurut dia, biasanya pelaku seolah menjadi juru parkir bagi para pedagang dan pembeli di Pasar Tasik.
Pasar yang dibuka setiap Senin dan Kamis ini selalu penuh oleh pembeli yang berasal dari wilayah sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, dan Tangerang.
"Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang Tasik yang keluar dari Blok F. Memang setiap hari Senin dan Kamis para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, tetapi dengan meminta imbalan," katanya.
Sebelumnya, dari video yang viral di media sosial pada Kamis (5/9/2019) polisi mengamankan 10 pemuda yang kerap meresahkan para sopir di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memalak para sopir. Keempat tersangka itu adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).
Sementara enam orang lain dilakukan pembinaan di Dinas Sosial DKI Jakarta. Mereka yang ditetapkan tersangka dijerat Pasal 368 dengan ancaman hukum 9 tahun penjara.
Baca juga: Pemalakan di Tanah Abang Sudah Lama, Sudin Perhubungan Mengaku Tak Berdaya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan