Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Penyandang Disabilitas Bisa Bebas Ganjil Genap, Ini Syaratnya

Kompas.com - 06/09/2019, 22:29 WIB
Nursita Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil yang mengangkut penyandang disabilitas menjadi salah satu jenis kendaraan yang tidak terkena aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemilik mobil yang biasa digunakan untuk penyandang disabilitas harus mengajukan permohonan untuk diberikan stiker khusus agar terbebas dari aturan ganjil genap.

"Untuk memperoleh stiker disabilitas, pemohon membuat surat ke Dinas Perhubungan, tentu disertai dengan persyaratan administrasi," ujar Syafrin dalam konferensi pers di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Ada Ganjil Genap, 4.000 Pengusaha Angkutan Barang Ganti Pelat Hitam ke Kuning

Syarat-syarat yang harus dilengkapi yakni e-KTP untuk penyandang disabilitas berusia 17 tahun ke atas atau kartu identitas anak (KIA) untuk penyandang disabilitas berusia di bawah 17 tahun, kartu keluarga, foto yang menunjukkan kondisi pemohon, dan fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil penyandang disabilitas.

Dinas Perhubungan kemudian akan melakukan survei kepada pemohon. Stiker untuk mobil penyandang disabilitas akan diberikan jika kondisi pemohon tidak memungkinkan untuk menggunakan angkutan umum.

"Tapi jika yang bersangkutan tidak memiliki kendala fisik dalam mengakses sistem angkutan umum, maka stiker tidak kita berikan. Kenapa demikian? Karena sistem angkutan umum Transjakarta saat ini sudah memberikan fasilitas terhadap kaum disabilitas untuk dengan mudah mengaksesnya," kata dia.

Baca juga: Anies Teken Pergub, Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September

Menurut Syafrin, ada 231 stiker untuk mobil penyandang disabilitas yant diterbitkan Dinas Perhubungan DKI. Ada juga 125 stiker yang sedang dalam proses.

Syafrin menjelaskan, mobil yang mengangkut penyandang disabilitas akan tetap ditilang jika tidak ditempeli stiker khusus.

"Karena dalam ketentuan ini sudah diberikan pengecualian, tetapi yang bersangkutan ada prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan stiker," ucap Syafrin.

Sebaliknya, mobil dengan stiker khusus yang tidak membawa penyandang disabilitas juga akan ditilang. Polisi berhak memberhentikan mobil berstiker khusus itu untuk mengecek apakah mobil itu membawa penyandang disabilitas atau tidak.

"Polisi langsung eksekusi tilangnya," tutur Syafrin.

Perluasan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (9/9/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan ganjil genap itu. Pergub itu tengah diundangkan oleh Biro Hukum DKI Jakarta.

Perluasan ganjil genap diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.

Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com