JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta pada hari ini, Senin (9/9/2019).
Perluasan ganjil genap ini akan diterapkan di 25 ruas jalan kawasan Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tidak hanya jalan raya, 28 gerbang tol di Jakarta pun ikut terkena perluasan ganjil genap.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap, Pengamat: Jakarta Tetap Macet dan Kualitas Udara Masih Buruk
"Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya," kata Liputo beberapa waktu lalu di Jakarta.
Sekarang, mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari jalan tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap bisa dikenai sanksi.
Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Penindakan dimulai pada 9 September 2019.
Baca juga: Ingat, Melanggar Ganjil Genap Besok Langsung Kena Tilang
Berikut daftar gerbang tol yang dikenai ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai masuk Jalan Gerbang Pemuda