Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sujud Syukur Terdakwa Kerusuhan 22 Mei yang Bisa Langsung Bebas Usai Divonis

Kompas.com - 09/09/2019, 21:43 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana haru terjadi setelah hakim membacakan vonis dua perkara kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pertama, Ketua Majelis Hakim Makmur membaca putusan untuk terdakwa pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat (NTB), Rendy Bugis Petta Lolodan dan enam terdakwa lainnya yang jalani sidang vonis kasus yang sama.

Enam terdakwa lainnya yakni Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.

Kedua, vonis itu dibacakan Majelis Hakim untuk dua anggota FPI asal Lampung yakni Armin Melani dan Sandi Maulana. Selain itu, ada pula terdakwa lainnya yakni Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini yang menjalani sidang vonis.

"Oleh karena sejumlah pertimbangan kami memutuskan agar terdakwa dituntut tiga bulan 20 hari," ujar Hakim di ruang sidang, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Lawan Aparat Saat Kerusuhan 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Divonis Penjara 3 Bulan 20 Hari

Setelah vonis dijatuhkan, pengunjung sidang langsung heboh. Pengunjung yang duduk di sebelah kanan hakim tampak bersorak dan bertakbir.

"Allahuakbar," ujar pengunjung yang hadir.

Sementara, pengunjung lainnya yang duduk di sebelah kiri hakim mengucap syukur akan putusan itu.

"Alhamdullilah ya Allah," kata mereka sambil meneteskan air mata.

Bahkan, para terdakwa yang mendengar putusan itu pun langsung bersujud di depan kursinya sambil meneteskan air mata.

Tidak hanya terdakwa, keluarga bahkan kerabat yang datang di persidangan itu tampak menangis. Suasana sidang seketika berubah jadi haru.

"Terima kasih ya Allah, terima kasih," ujar para terdakwa bersujud di tempat duduk.

Salah satu terdakwa, Rendy Bugis mengaku putusan hakim membuatnya lega.

"Alhamdulilah lega rasanya dan berterima kasih kepada Allah karena mendengarkan doa kami," kata Rendy.

Baca juga: Sidang Kerusuhan 22 Mei, Anggota FPI Lampung Divonis 3 Bulan 20 Hari

Ia mengatakan, dirinya tak sabar untuk pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com