Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sujud Syukur Terdakwa Kerusuhan 22 Mei yang Bisa Langsung Bebas Usai Divonis

Kompas.com - 09/09/2019, 21:43 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana haru terjadi setelah hakim membacakan vonis dua perkara kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pertama, Ketua Majelis Hakim Makmur membaca putusan untuk terdakwa pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat (NTB), Rendy Bugis Petta Lolodan dan enam terdakwa lainnya yang jalani sidang vonis kasus yang sama.

Enam terdakwa lainnya yakni Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.

Kedua, vonis itu dibacakan Majelis Hakim untuk dua anggota FPI asal Lampung yakni Armin Melani dan Sandi Maulana. Selain itu, ada pula terdakwa lainnya yakni Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini yang menjalani sidang vonis.

"Oleh karena sejumlah pertimbangan kami memutuskan agar terdakwa dituntut tiga bulan 20 hari," ujar Hakim di ruang sidang, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Lawan Aparat Saat Kerusuhan 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Divonis Penjara 3 Bulan 20 Hari

Setelah vonis dijatuhkan, pengunjung sidang langsung heboh. Pengunjung yang duduk di sebelah kanan hakim tampak bersorak dan bertakbir.

"Allahuakbar," ujar pengunjung yang hadir.

Sementara, pengunjung lainnya yang duduk di sebelah kiri hakim mengucap syukur akan putusan itu.

"Alhamdullilah ya Allah," kata mereka sambil meneteskan air mata.

Bahkan, para terdakwa yang mendengar putusan itu pun langsung bersujud di depan kursinya sambil meneteskan air mata.

Tidak hanya terdakwa, keluarga bahkan kerabat yang datang di persidangan itu tampak menangis. Suasana sidang seketika berubah jadi haru.

"Terima kasih ya Allah, terima kasih," ujar para terdakwa bersujud di tempat duduk.

Salah satu terdakwa, Rendy Bugis mengaku putusan hakim membuatnya lega.

"Alhamdulilah lega rasanya dan berterima kasih kepada Allah karena mendengarkan doa kami," kata Rendy.

Baca juga: Sidang Kerusuhan 22 Mei, Anggota FPI Lampung Divonis 3 Bulan 20 Hari

Ia mengatakan, dirinya tak sabar untuk pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Insya Allah dijemput (untuk pulang ke NTB) dengan kuasa hukum kami di Polda," ujar Rendy.

Ketua relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno asal NTB ini pun tak menyesal menjadi relawan bahkan menjadi pendiri Garuda Emas atas kejadian ini.

Sebab menurutnya, perbuatannya kala itu sebagai aspirasi pendapat masyarakat. Ia juga tak mempermasalahkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.

"Kalau memang ini kan kita mengaspirasikan kemenangan NKRI dan agama. Tidak ada hubungannya dengan siapapun jadi presiden kita akan selalu support. Tapi yang jelas demi kebaikan kita selalu terdepan. Aksi damai Allahuakbar," kata Rendy.

Sebelumnya, para terdakwa kerusuhan 21-22 Mei divonis dengan hukuman kurungan penjara tiga bulan 20 hari atau dapat bebas besok, Selasa (10/9/2019) .

Para terdakwa didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019. Dari Rendy, polisi juga menemukan tiga baju garuda emas dan Uang 2.760 Dollar AS. Uang dollar itu diakuinya untuk membayar hotel dan belanja di Tanah Abang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com