JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama penerapan tilang pada sistem ganjil genap di Jakarta Barat sedikit berbeda dengan wilayah lainnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, penerapan tersebut dilakukan di 25 ruas jalan DKI Jakarta, termasuk wilayah Jakarta Barat.
Berikut fakta-fakta penerapan ganjil genap ruas jalan baru, yakni di traffic light Tomang Jakarta Barat pada Senin (9/9/2019).
1. Banyak pengendara belum tahu Tomang masuk wilayah ganjil genap
Salah satu pengendara yang terjaring adalah Imelda (38), dirinya ditilang di traffic light Tomang dari arah Grogol. Imelda melanggar karena ia tidak tahu bahwa Jalan Tomang Raya telah masuk kawasan ganjil genap.
Dirinya juga tidak tahu kalau kemarin sudah bukan masa sosialisasi ganjil genap.
"Saya tahu, memang ada perluasan ganjil-genap, tapi enggak tahu kalau hari ini mulai diberlakukan ke arah sini (Tomang), takut anak saya telat sampai sekolah di kawasan Daan Mogot," jelasnya di lokasi.
Baca juga: Puluhan Pelanggar Lalin di Tomang Mengaku Tidak Tahu Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku
Begitu juga Fabian (27), dirinya mengira ruas jalan yang terkena ganjil genap masih sebatas jalan yang mengarah ke Semanggi.
"Saya biasa lewat sini (Tomang) enggak kena, saya tidak kalau di sini ada ganjil genap. Saya tahunya arah Semanggi," ucap dia di lokasi yang sama.
2. Jumlah pelanggar pagi hari lebih banyak ketimbang sore
Perluasan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta Barat menilang sedikitnya sebanyak 153 pelanggaran dari kendaraan pribadi ataupun mobil boks.
"Jadi untuk hasil penindakan hari ini, ada 153 itu khusus di lalu lintas Jakarta Barat. Barang bukti yang kami sita ada SIM 122, STNK-nya ada 31," jelas Kasatlantas Polres Jakbar Kompol Hari Admoko.
Baca juga: Kasatlantas Polres Jakbar: Kendaraan Mengarah ke Tomang Berpotensi Langgar Ganjil Genap
Jumlah itu menurun pada sore menjelang malam, di mana hanya 115 pengendara yang terkena tilang.
"Hasil penindakan ganjil genap, Wilayah Jakarta Barat, pada Senin 9 September 2019 pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB sebanyak 115 pengendara. Mereka terbagi di traffic light (TL) Tomang 28 pengendara, TL Slipi 6 pengendara, dan Tamansari 81 pengendara," tambah Hari
Mereka yang terjaring berada di beberapa ruas jalan, di antaranya Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada-Hayam Muruk, Jalan Tomang Raya, Jalan Letjend S Parman.
3. Polisi klaim pengendara sudah tahu perluasan ganjil genap
Dari ribuan kendaraan yang menuju Jalan Tomang Raya, hanya ratusan yang ditindak tilang. Polisi mengklaim bahwa proses sosialisasi yang selama ini gencar dilaksanakan berhasil
"Kendaraan yang kena tilang persentasinya kecil, berarti masyarakat sudah tahu bahwa pemberlakuan perluasan ganjil genap itu berlaku di wilayah itu. Jadi nanti kami lihat lagi di hari kedua turun atau naik atau hari ketiga bagaiamana, nanti kami akan evaluasi," tambah Hari.
4. Remaja putri ditilang karena lewat depan petugas tanpa helm
Salah satu yang unik terjadi saat penerapan tilang ganjil genap di wilayah TL Tomang, remaja putri yang enggan disebutkan namanya melintas dengan santai tanpa menggunakan helm.
Alhasil, dirinya diberhentikan oleh petugas yang berada disekitar lokasi sebab selain tidak memakai helm, dirinya juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta motornya tidak dilengkapi kaca spion.
Baca juga: Naik Motor Tak Pakai Helm di Depan Polisi yang Pantau Ganjil Genap, Remaja Ini Ditilang
Saat ditanya, remaja putri bersangkutan mengatakan tidak tahu bahwa ada polisi di Tomang.
"Biasanya lewat gang, cuma di sana lagi ada galian, enggak bisa lewat. Makanya jadi lewat sini. Eh nggak tahu ada polisi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.