Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Diterapkan, Kecepatan Kendaraan di 4 Jalan di Jaktim Meningkat

Kompas.com - 10/09/2019, 13:40 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan perluasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil genap di Jakarta Timur berdampak pada meningkatnya kecepatan kendaraan.

Ada empat ruas jalan di Jakarta Timur yang terkena sistem ganjil genap, yaitu Jalan DI Panjaitan, Jalan Pramuka, Jalan MT Haryono, dan Jalan Ahmad Yani.

Di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Pramuka pada Selasa (10/9/2019) dari pukul 07.30 hingga 10.00 WIB, arus lalu lintas tampak lenggang dan lancar.

Baca juga: Supir Angkot Rasakan Jalanan Lebih Lengang Saat Perluasan Ganjil Genap

Kepala Seksi Lalu Linta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan, kecepatan kendaraan di empat ruas jalan tersebut meningkat setelah sistem ganjil genap. 

"Pantauan petugas kami itu di (Jalan) Pramuka sebelum gage (ganjil genap) itu biasanya kecepatannya 25 kilometer per jam. Sekarang sudah di atas 30 kilometer per jam rata-rata per hari.... Efeknya sangat bagus," kata Eman, Selasa.

Di Jalan DI Panjaitan, sebelumnya rata-rata kecepatan kendaraan sekitar 25 kilometer per jam. Semenjak ada sistem ganjil genap, kecepatan meningkat menjadi sekitar 30 kilometer per jam.

"Bahkan Jalan Ahmad Yani itu sampai 42 kilometer per jam, sebelumnya itu cuma 35 paling tinggi. Kalau Jalan MT Haryono saya belum cek tapi saya ada datanya. Yang pasti meningkat semua kecepatan kendaraan," ujar Eman.

Namun, Eman mengemukakan, imbas ganjil genap terasa di jalan-jalan alternatif. Jalan-jalan alternatif jadi mengalami kepadatan.

Baca juga: Jumlah Pelanggar Ganjil Genap di Jalan DI Panjaitan Turun 20 Persen

"Yang namanya kebijakan itu kan tidak ada yang sempurna, semua diuntungkan. Pasti ada celah-celah yang sifatnya negatif tapi kan enggak banyak. Kalau secara teknik lalu lintas, kami mendidik supaya masyarakat menggunakan angkutan umum," ujar Eman.

Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com