Selanjutnya, pada tanggal 8 September, polisi mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba di dua lokasi yang berbeda.
Tersangka RY dan YP ditangkap di Rawa Bebek, Jakarta Utara dengan barang bukti 10 gram sabu.
Sementara itu, tersangka TWS ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti delapan kilogram sabu.
Argo mengatakan, seluruh tersangka tidak saling mengenal. Mereka hanya terhubung dalam satu jaringan untuk mendapatkan barang haram tersebut dari Mr.X.
"Mereka (yang ditangkap di lokasi berbeda) tidak kenal satu dan lainnya. Ini jenis peredaran narkotika jenis putus artinya tidak saling kenal. Itu modus untuk mengelabui petugas," ujar Argo.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.