Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Gerindra: Pembahasan Wagub DKI Lebih dari 1 Tugas DPR, Bukan DPRD

Kompas.com - 11/09/2019, 15:38 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menyebutkan, pembahasan tentang wakil gubernur DKI Jakarta lebih dari satu orang bukan tugas DPRD DKI.

Alasannya, landasan hukum mengenai wagub ada dalam undang-undang yang merupakan tugas DPR.

"Itu undang-undang dong, bukan DPRD membahas itu. Domain itu ada di DPR. Di Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 kan domain DPR, soal mengganti wagub yang dulu pernah 4 sekarang jadi 1, lalu dikonsesi jadi deputi 4," kata Syarif, Rabu (11/9/2019).

Syarif mengatakan belum mendengar usulan tersebut, padahal posisinya saat ini sebagai wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Kemendagri: Jumlah Wagub 1 Orang, Tak Ada Perbedaan untuk DKI

"Saya baru dengar, bagaimana usulnya (lapor ke Kemendagri) enggaklah enggak mungkin. Bukan domain," kata dia.

Meski demikian, Syarif mengatakan dari sisi kebutuhan Jakarta butuh lebih dari satu wakil gubernur. Jumlah penduduk Jakarta mencapai 10 juta dengan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 86 triliun.

"Saya sebagai saya (pribadi) nih ya, saya setuju, usul boleh saja. Kan penduduk padat, masalah berat, APBD besar," ujar Syarif.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mewacanakan, wakil gubernur DKI Jakarta sebaiknya lebih dari satu orang.

Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan, usulan itu berasal dari beberapa anggota DPRD.

"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan (masa Gubernur) Sutiyoso, wagub DKI itu ada empat. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas.

Pantas menyebutkan, para pengusul merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI maka wagub pun lebih dari 1 orang.

Namun, saat era Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY), aturan itu dicabut dan diganti dengan UU Nomor 29 Tahun 2007.

Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 menyebutkan, "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com