JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menyebutkan, pembahasan tentang wakil gubernur DKI Jakarta lebih dari satu orang bukan tugas DPRD DKI.
Alasannya, landasan hukum mengenai wagub ada dalam undang-undang yang merupakan tugas DPR.
"Itu undang-undang dong, bukan DPRD membahas itu. Domain itu ada di DPR. Di Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 kan domain DPR, soal mengganti wagub yang dulu pernah 4 sekarang jadi 1, lalu dikonsesi jadi deputi 4," kata Syarif, Rabu (11/9/2019).
Syarif mengatakan belum mendengar usulan tersebut, padahal posisinya saat ini sebagai wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Kemendagri: Jumlah Wagub 1 Orang, Tak Ada Perbedaan untuk DKI
"Saya baru dengar, bagaimana usulnya (lapor ke Kemendagri) enggaklah enggak mungkin. Bukan domain," kata dia.
Meski demikian, Syarif mengatakan dari sisi kebutuhan Jakarta butuh lebih dari satu wakil gubernur. Jumlah penduduk Jakarta mencapai 10 juta dengan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 86 triliun.
"Saya sebagai saya (pribadi) nih ya, saya setuju, usul boleh saja. Kan penduduk padat, masalah berat, APBD besar," ujar Syarif.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mewacanakan, wakil gubernur DKI Jakarta sebaiknya lebih dari satu orang.
Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan, usulan itu berasal dari beberapa anggota DPRD.
"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan (masa Gubernur) Sutiyoso, wagub DKI itu ada empat. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas.
Pantas menyebutkan, para pengusul merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI maka wagub pun lebih dari 1 orang.
Namun, saat era Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY), aturan itu dicabut dan diganti dengan UU Nomor 29 Tahun 2007.
Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 menyebutkan, "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.