Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Satu Pun Perusuh Demo Dukung Revisi UU KPK Ditangkap, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 17/09/2019, 16:22 WIB
Hilel Hodawya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berakhir ricuh pada Jumat (13/9/2019) lalu.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, peserta aksi yang menyebabkan kerusuhan hingga kini belum diamankan oleh polisi.

Tak ada penjelasan detail mengenai alasan polisi tidak mengamankan peserta aksi unjuk rasa.

Sikap polisi yang belum juga menangkap perusuh dalam unjuk rasa itu terkesan berbeda dibandingkan penanganan aksi unjuk rasa yang berujung rusuh umumnya.

Baca juga: Pengakuan Demonstran di Depan KPK, Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK dan Akui Ada Bagi-bagi Uang

Biasanya, polisi baik yang berpakaian dinas maupun anggota reserse yang berpakaian preman akan dengan sigap mengamankan mereka yang diduga memicu kerusuhan.

Namun, pada aksi kemarin, tak ada satu pun peserta aksi yang ditangkap. Polisi juga terlihat menunggu cukup lama untuk memadamkan api dari karangan bunga yang dibakar peserta. 

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku terkait penyampaian pendapat di muka umum dan penanganannya?

Ada dua peraturan yang digunakan kepolisian dalam mengamannkan jalannya sebuah unjuk rasa.

Baca juga: Ricuh di Depan Gedung KPK, Belum Ada yang Ditangkap Polisi

 

Kedua peraturan itu yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki beberapa kewajiban.

Salah satunya adalah menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.

Dalam pasal 15, sanksi bagi pelanggaran tersebut adalah kemungkinan untuk dibubarkan.

Lebih lanjut, pasal 16 dan pasal 17 menyebut penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana akan dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, tindak pidana yang dimaksud adalah kejahatan.

Penindakan terhadap kericuhan

Secara rinci, aturan tentang penanganan kericuhan dalam suatu aksi unjuk rasa dilakukan polisi berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008.

Di dalam aturan itu, terdapat beberapa larangan kegiatan ketika melakukan penyampaian pendapat di muka umum. 

Dalam Pasal 12, disebut bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan dengan cara sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi jiwa dan atau barang.

Baca juga: Kronologi Kerusuhan di Depan Gedung KPK, Berawal dari Pembakaran Karangan Bunga

Larangan lain dalam pasal yang sama juga menyatakan bahwa penyampaian pendapat tidak boleh dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Terhadap aksi yang melakukan larangan-larangan tersebut, Pasal 21 ayat 5 menyebut bahwa penyampaian pendapat di muka umum yang anarkis dilakukan penindakan sebagai berikut:

a. Menghentikan tindakan anarkis melalui himbauan, persuasif, dan edukatif

b. Menerapkan upaya paksa sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif gagal dilakukan

c. Menerapkan penindakan hukum secara profesional, proporsional dan nesesitas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi

d. Dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, maka dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penindakan di kemudian hari (misalnya melakukan pencatatan identitas sasaran, pemotretan, merekam kegiatan)

e. Melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi

Maka jelas dengan aturan yang dipaparkan di atas, polisi memiliki hak dan kewajiban untuk menindak suatu tindak kericuhan yang terjadi dalam sebuah aksi unjuk rasa.

Penindakannya dikembalikan kepada penilaian polisi atas tindakan yang ada, bisa seketika saat terjadi atau pun setelah situasi kondusif.

Namun, beberapa hari setelah demo itu berlangsung, tak ada juga pelaku yang diamankan polisi.

Di sisi lain, wartawan kemudian mengungkap adanya massa bayaran dalam aksi unjuk rasa pendukung revisi UU KPK. Mereka yang berunjuk rasa juga tidak paham substansi yang menjadi tuntutan mereka.

Akankah polisi bertindak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com