Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skor 1-1 Anies Vs Pengembang dalam Gugatan Reklamasi di PTUN

Kompas.com - 19/09/2019, 07:07 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

PTUN menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha. Artinya, Anies sebagai tergugat memenangkan gugatan di pengadilan tingkat pertama ini.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana tertera dalam situs web sipp.ptun-jakarta.go.id.

Baca juga: Pemprov DKI Persilakan Pengembang Reklamasi Pulau M Ajukan Banding Putusan PTUN

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mempersilakan pengembang PT Manggala Krida Yudha mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Silakan saja, itu kan haknya masing-masing untuk mengajukan proses hukum lanjutan," kata Yayan.

Gugatan Pulau F dan I masih proses sidang

Gugatan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F dan Pulau I masih dalam proses persidangan.

Pencabutan izin reklamasi Pulau F digugat oleh PT Agung Dinamika Perkasa.

Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta.

Gugatan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 26 Juli 2019. Gugatan itu masih dalam proses persidangan. Persidangan terakhir digelar pada Selasa kemarin.

Sementara pencabutan izin reklamasi Pulau I digugat oleh pengembang pulau tersebut, PT Jaladri Kartika Pakci. Gugatan itu didaftarkan pada 27 Mei 2019.

Baca juga: Anies Menang dalam Gugatan Reklamasi Pulau M

Gugatan dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT itu juga masih dalam tahap persidangan.

Anies terus lawan pengembang reklamasi

Gubernur Anies menyatakan akan terus melawan para pengembang yang akan melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, akan terus berupaya menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

Anies menyampaikan itu saat menanggapi putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.

"Intinya, kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," ujar Anies, Senin (29/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com