Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Gadai SK, Anggota Dewan di Bekasi Pakai Pinjaman Bank buat Beli Mobil dan Rumah

Kompas.com - 20/09/2019, 06:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com – Pinjaman ke bank merupakan hak individu. Begitu pun bagi para anggota dewan terpilih. Namun, keadaan menjadi lain ketika para anggota dewan ramai-ramai meminjam dana segar ke bank bermodalkan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya, tak lama usai dilantik.

Di DKI Jakarta, misalnya. Beberapa anggota dewan terpilih “menggadaikan” SK mereka untuk beragam kepentingan. Salah satunya, untuk membiayai ongkos politik kala pemilu legislatif April 2019 lalu seperti membayar utang biaya saksi perhitungan suara.

Di Kota Bekasi, keadaan tak jauh berbeda. Sekitar 20-an anggota DPRD Kota Bekasi tercatat menukarkan SK pengangkatan diri mereka sebagai anggota dewan terpilih ke Bank BJB untuk memperoleh dana segar dalam jumlah besar.

"Totalnya kan di sini ada 50 anggota dewan, tapi yang sudah ada (mengajukan pinjaman) sekitar 20-an. Kisaran ada yang Rp 500 (juta), ada Rp 1 miliar," ujar Kepala Cabang Bekasi Kota Bank BJB, Adi Arif Wibawa melalui sambungan telepon, Kamis (19/9/2019).

Pelunasannya dilakukan melalui mekanisme cicil dari potongan 50 persen gaji anggota dewan yang tiap bulan disetorkan lewat Bank BJB.

"Jangka waktunya sesuai dengan masa beliau saja," kata Adi.

Baca juga: 20-an Anggota DPRD Kota Bekasi Gadai SK untuk Pinjam Rp 500 juta hingga Rp 1 M

Menurut Adi, fenomena ini sudah lazim terjadi setiap terpilih anggota Dewan yang baru. Persyaratan pengajuan pinjamannya sama, yakni surat keterangan (SK) pengangkatan. Dengan melakukan langkah peminjaman semacam ini, anggota dewan disebut tak melanggar ketentuan apa pun.

"Ya ada (aturan), siapa pun pasti ada lah. Yang ngaturnya tinggal pribadi sama yang punya duit atuh. Masing-masing. Kita no comment, pribadi saja," ungkap M. Ridwan, Sekretaris DPRD Kota Bekasi.

Dipakai beli mobil dan rumah serta dianggap lazim

Calon Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, Chairoman Joewono Putro menyebutkan, tindakan menjadikan surat keputusan (SK) pengangkatan anggota dewan sebagai jaminan atau kelengkapan administrasi untuk mendapat pinjaman bank sudah lazim.

Politikus PKS yang sudah jadi anggota DPRD Kota Bekasi sejak 2014 itu mengatakan, fenomena tersebut sudah ditemui sejak pertama kali ia menjadi anggota DPRD Kota Bekasi.

"Itu bebas, boleh dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkannya fasilitas perbankan. Tidak ada pelanggaran ketentuan," kata Chairoman, Kamis (19/9/2019) sore.

“Memang itu bagaimana ya, menjadi masalah pribadi masing-masing anggota dewan. Mereka memang mendapatkan dari bank, dengan pagu pinjaman sampai Rp 1 miliar yang memang kebijakan masing-masing bank. Memang kebijakan bank dan bukan ranah DPRD," kata dia.

Apalagi, SK pengangkatan sebagai anggota dewan memang sudah tidak dipakai lagi setelah diberikan kepada anggota DPRD. SK akan lebih bermanfaat jika dijadikan jaminan untuk pinjaman dana segar dari bank.

"Kalau sudah dilantik, otomatis selesai itu, dia bisa menunjukkan identitas dia menggunakan kartu anggota. SK sudah tidak dipakai lagi. Melalui pelantikan, otomatis mereka mendapatkan hak-hak sebagai anggota dewan," ujar Charioman.

Politikus PKS itu juga mengatakan, setiap partai punya kebijakan masing-masing mengenai langkah “penggadaian” SK untuk dapat dana segar ini.

Baca juga: Calon Ketua DPRD Kota Bekasi Anggap Lazim Gadai SK untuk Dapat Pinjaman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com