BEKASI, KOMPAS.com - Lebih dari 20 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 disebut "menggadaikan" surat keputusan pengangkatan sebagai anggota Dewan kepada Bank BJB.
Langkah itu guna memperoleh pinjaman dalam jumlah besar yang akan dilunasi selama maksimal 5 tahun secara mencicil.
"Totalnya kan di sini ada 50 anggota Dewan, tapi yang sudah ada (mengajukan pinjaman) sekitar 20-an," ujar Kepala Cabang Bekasi Kota Bank BJB, Adi Arif Wibawa melalui sambungan telepon, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Para Anggota DPRD DKI Gadaikan SK untuk Pinjam Uang ke Bank DKI
Adi mengatakan, sekitar 20 anggota Dewan itu mengajukan pinjaman dalam jumlah beragam. Secara umum, nominalnya ratusan juta rupiah.
"Kisaran ada yang Rp 500 (juta), ada Rp 1 miliar. Jangka waktunya sesuai dengan masa beliau saja," kata dia.
Pelunasan pinjaman ini dilakukan melalui mekanisme potong gaji setiap bulan sebesar 50 persen.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Gadaikan SK untuk Biayai Konstituen dan Bayar Utang Saksi Pileg
Menurut Adi, fenomena ini sudah lazim terjadi setiap terpilih anggota Dewan yang baru. Persyaratan pengajuan pinjamannya sama, yakni surat keterangan (SK) pengangkatan.
"Yang disimpan itu SK, biar nanti enggak pinjam ke yang lain. Nanti kan double financy, kan enggak boleh juga," ujar Adi.
Dihubungi terpisah, Sekretaris DPRD Kota Bekasi M. Ridwan tidak secara eksplisit menyebut jumlah anggota Dewan yang mengajukan pinjaman dengan menukarkan SK-nya.
Baca juga: Ada Anggota DPRD DKI Gadaikan SK Penetapan untuk Beli Mobil
Dia juga berujar, tidak ada ketentuan yang dilanggar anggota Dewan dalam tindakan itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.