Muhamad mengaku, permintaan restu kepada Airin akan dengan alasan proses yang diikuti masih tahap penjaringan.
"Ya memang saya seharusnya izin, tapi belum. Karena ini kan masih tahap penjaringan, belum ada kepastian penetapan. Nanti kalau sudah ada penetapan baru lapor," kata Muhamad saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Masuk Bursa Calon Wali Kota Tangsel, Sekda Muhamad Belum Izin Airin
Nama Muhamad sudah terdaftar sebagai bakal calon wali kota Tangerang Selatan melalui PDI-P. Menurut Muhamad, sampai saat ini ia masih mengikuti alur tahapan yang diatur oleh partai.
Untuk urusan meminta restu kepada orang nomor satu di Tangerang Selatan, ia mengaku masih menunggu keputusan terkait penetapan calon yang diusung oleh partai.
"Nanti kalau ada yang mmetuskan dan maju di pencalonan itu baru saya resmi lapor ke Ibu (Airin). Soalnya nanti kalau ditanya 'emang muhamad memang sudah ada yang meminang sudah ada yang memastikan?' Kalau belum ada gimana," katanya.
Tidak perlu minta restu
Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai tidak sepatutnya tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan meminta restu kepada Arin.
Menurut dia, saat ini Benyamin, Muhamad, dan Tomi Patria sedang mengikuti pesta demokrasi yang siapa saja bisa mengikutinya.
"Ya enggak begitu juga (minta restu Airin). Karena ini negara demokrasi, bukan negara satu orang. Di daerah itu Airin dia punya durasi rentang waktu yang memerintah. Jadi Tangsel bukan punya Airin. saya rasa itu salah besar," kata Siti saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).
Menurut Siti Zuhro, komunikasi tiga pejabat bisa meminta restu hanya dalam soal birokrasi. Mereka yang merupakan anak buah harus menjalin komunikasi dengan Airin.
"Dalam hal birokrasi memang mereka anak buah tapi ketika Pilkada masuk yang bersangkutan adalah setara," katanya.
Oleh karena itu, ia menilai untuk tiga pejabat Pemkot tak perlu meminta restu dan sowan ke Airin.
"Kalau (calonkan) kepala daerah enggak perlu seperti itu. Yang harus disowankan adalah Undang-Undang dan pasal-pasal ayat Pilkada, tidak orang per orang. Terkecuali (tiga pejabat) meminta dukungan Airin," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.