JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa dari sejumlah universitas kembali turun ke jalan di Gedung DPR RI untuk menolak pengesahan Undang-Undang KPK dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (24/9/2019) hari ini.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan mengingatkan, para mahasiswa diberi waktu hanya sampai pukul 18.00 WIB untuk menyuarakan pendapatnya.
"Kan mereka sudah tahu pukul 18.00 WIB unjuk rasa selesai. Tapi (tergantung) dinamika di lapangan, karena mereka melaksanakan audiensi pertemuan (dengan DPR RI),” ujar Harry di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa.
Harry mengatakan, waktu maksimal pelaksanaan unjuk rasa itu juga bisa berubah, tergantung situasi yang berlangsung di lapangan.
Baca juga: Bersiap Menuju Jakarta, Mahasiswa Bekasi Akan Gabung dalam Demo di Depan DPR
Perpanjangan waktu dimungkinkan untuk menghindari bentrok fisik antara polisi dengan massa.
"Pada prinsipnya gini, polisi akan memberikan win win solution yang terbaik buat peserta unjuk rasa agar tidak terjadi ribut di lapangan. Kita menghindari bentrok fisik antara polisi dan masyarakat yang unjuk rasa,” katanya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra menyatakan, unjuk rasa hari ini akan diikuti oleh massa yang lebih banyak.
Manik mengklaim akan ada 4.000 mahasiswa dari 36 hingga 40 universitas yang hadir. Masyarakat umum juga akan ikut bergabung dalam aksi ini.
Massa mahasiswa masih tetap menagih janji kesepakatan antara mahasiswa dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Kamis (19/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.