Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Pengeroyokan di Samping JCC, Jurnalis Kompas.com Diintimidasi Polisi

Kompas.com - 25/09/2019, 12:37 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengeroyokan polisi terhadap seorang pria yang jatuh tersungkur di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) terekam kamera jurnalis Kompas.com.

Namun, dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya, jurnalis Kompas.com justru diintimidasi.

Peristiwa bermula saat jurnalis kami yang ada di dalam gedung JCC melihat aparat kepolisian tengah membawa seorang pria dengan usia di atas 30 tahun. Pria itu mengenakan kaos dan celana panjang.

Tubuhnya sudah lunglai dan dipapah secara kasar oleh polisi. Jurnalis Kompas.com merekam momen ini dari balik dinding kaca JCC.

Baca juga: Polisi Keroyok Demonstran di JCC, Korban Lemas tapi Terus Diinjak

Tiba-tiba ada seorang pejabat polisi yang meminta untuk berhenti merekam.

Jurnalis kami pun sudah menjelaskan soal profesinya sebagai jurnalis sehingga berhak mengabadikan peristiwa tersebut. Polisi itu tak peduli dan marah.

Kompas.com kembali menimpali bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Namun, polisi itu tetap memaksa agar videp untuk dihapus.

Permintaan itu ditolak. Jurnalis kami langsung berjalan ke arah pintu kaca JCC.

Di sana, tampak ada seorang pria lagi yang dipapah polisi. Tubuhnya terlihat basah.

Tak lama, tiba-tiba di belakangnya, ada belasan anggota polisi yang menyeret seorang pria yang tidak mengenakan pakaian.

Dia digebuki, ditendang, hingga diinjak.

Pria itu sempat berteriak, "ampun bang!". Namun, polisi sudah terlanjur murka.

Upaya beberapa anggota polisi berusaha menahan rekan-rekannya yang sedang emosi itu pun tak berbuah hasil. Tendangan, pukulan, serta injaka terus dilakukan hingga wajah pria itu berlumuran darah.

Jurnalis kami spontan meneriaki polisi yang mulai beringas dan meminta mereka untuk berhenti. Pria yang dipukuli polisi tadi terlihat tak lagi bergerak.

Baca juga: Menit Demi Menit Demo Mahasiswa Ricuh di DPR, Demonstran Melawan hingga Kehadiran Oknum Perusuh

Teriakan ini langsung membuat polisi yang mengeroyok pria tadi sadar. Mereka memelototi jurnalis Kompas.com. Salah seorang komandannya meminta agar video itu dihapus. 

Ponsel yang digunakan untuk merekam video pun berusaha dirampas polisi. Namun, upaya mereka tak membuahkan hasil karena ponsel itu langsung diselipkan ke dalam pakaian dalam.

"Tas saya ditarik, tangan saya ditarik, mereka nyaris menyerang sampai akhirnya komandannya itu melindungi saya dan membawa saya ke dalam JCC," tutur rekan kami itu.

Polisi yang menyelamatkan jurnalis kami itu menjelaskan bahwa pasukan Brimob sedang mengamuk. Jurnalis diminta mengerti kondisi polisi saat itu.

"Saya terus dipegangi dan disuruh duduk. Ada dua polisi yang kemudian bertanya-tanya ke saya. Saya tunjukkan ID dan nama lengkap," ceritanya.

Baca juga: Faisal Amir Mahasiswa Al Azhar yang Demo di DPR dalam Keadaan Kritis

Setelah beberapa lama, jurnalis kami akhirnya diperkenankan untuk pulang. Tak ada luka fisik yang dialami jurnalis kami.

Namun, intimidasi yang dilakukan polisi jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memeroleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bagi yang melanggar hak pers itu, maka aturan pidananya sudah diatur dalam pasal 18.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".

Terkait peristiwa intimidasi ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum menerima informasi pasti. Namun, jika ada yang merasa dianiaya korban bisa melapor ke polisi.

"Kalau memang ada yang merasa ada yang dianiaya silakan laporkan ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com