JAKARTA, KOMPAS.com - Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2019).
Sedianya, keduanya akan mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau Pengadilan mengagendakan jam 13.00, namun biasanya menunggu terdakwa dan JPU-nya datang lengkap baru dimulai," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi.
Baca juga: Rangkuman 6 Pernyataan Nunung, Menyesal hingga Minta Jangan Ditiru Pakai Narkoba
Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Baca juga: Nunung dan Suaminya Jalani Rehabilitasi Terpisah di RSKO
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Nunung berlasan menggunakan narkoba jenis sabu sejak lima bulan lalu untuk meningkatkan stamina.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mereka juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.
Keduanya kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.