Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Kompas.com dan KataData Laporkan Kasus Penganiayaan Saat Peliputan Demo

Kompas.com - 04/10/2019, 21:03 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mendampingi dua jurnalis dari media Kompas.com Nibras Nada Nailufar dan KataData Tri Kurnia Yunanto dalam membuat laporan ke Polda Metro Jaya. 

Kedua wartawan tersebut membuat laporan atas kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi oleh anggota kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan tanggal 24-25 Desember lalu.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/6371/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum dan LP/6372/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 Oktober 2019.

"Kami akan terus berusaha untuk memasukan kasus ini ke proses penengak hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers. Selain itu, kami akan bergerak untuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan lembaga terkait dengan harapan kasus seperti ini enggak terulang kembali," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Polisi Intimidasi Wartawan Kompas.com Peliput Pengeroyokan Usai Demo di DPR

Dalam laporannya, Ade menyebut, kedua jurnalis melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya video penganiayaan yang direkam oleh jurnalis Kompas.com dan hasil visum jurnalis KataData.

Untuk jurnalis KataData, Tri diketahui mengalami luka memar di bagian pelipis, kepala, mata, alis, dan bibir serta mengalami sesak napas.

"Yang (jurnalis) KataData, buktinya berupa keterangan saksi dan rekam medis, dan surat sakit yang membuktikan ada memar di mata. Sementara, (jurnalis) Kompas.com ada video dan saksi," ujar Ade.

Ade berharap, polisi dapat memproses anggotanya yang terbukti menganiaya dan menghalangi kerja jurnalistik.

"Kami mendesak dan mengawal agar kasus ini diproses secara hukum sampai proses pengadilan," ujar Ade.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 4 Ayat (3) Jo Pasal 18 Ayat (1) tentang Penghalangan Kerja Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers.

Baca juga: Wartawan Antara Korban Pengeroyokan Polisi Lapor Propam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com