JAKARTA, KOMPAS.com -Polisi menangkap seorang tersangka lainnya berinisial AA alias Asta saat menangkap penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat Dangdut Academy, Septyan Arochman alias Daffa DAcademy (27) terkait kasus narkoba. AA yang memberikan narkoba jenis sabu-sabu kepada Daffa.
Penangkapan AA merupakan pengembangan kasus penangkapan Daffa dan dua tersangka lainnya berinisial RMP atau Randy Marza Putra (29) dan S alias Salam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, AA ditangkap di depan Musollah Al-falah, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2019) lalu.
Baca juga: Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Daffa DAcademy Menangis dan Menyesal
"Kami mengamankan AA sekitar jam 20.30 (WIB) tanggal 5 Oktober. Barang bukti yang didapatkan adalah sabu-sabu seberat 0,24 gram," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Argo menyebutkan, Daffa membeli sabu-sabu seberat satu gram dari AA seharga Rp 1,4 juta.
AA mendapatkan sabu-sabu itu dari tersangka D yang masih berstatus buron.
Kepada polisi, Daffa mengaku mengonsumsi narkoba hanya untuk coba-coba.
"Asta alias AA mendapatkan barang dari orang inisial D, saat ini masih kami cari," ujar Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Daffa ditangkap bersama temannya, Randy Marza Putra (29), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari. Saat menggeledah Dafa, polisi menemukan sebuah alat hisap bong, satu buah cangklong, dan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,73 gram. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Dafa sebagai barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.