Akibat peristiwa itu, dua majelis hakim itu mengalami luka ringan. Dalam visum dokter Rumah Sakit Hermina pada 19 Juli 2019 lalu, hakim Sunarso diketahui mengalami luka di dahi kiri dengan ukuran 4 x 2 sentimeter akibat sabetan ikat pinggang itu.
Sementara, Duta Baskara mengalami luka memar di lengan kiri dengan ukuran 1 x1,5 sentimeter.
4. Anggap ikat pinggang bukan benda tumpul, Desrizal ajukan eksepsi
Setelah pembacaan dakwaan itu, Desrizal memilih untuk mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.
Salah satu tim kuasa hukum Desrizal, pengacara Admajaya Salim mengatakan, dalam dakwaan terhadap kliennya tidak ada latar belakang alasan mengapa Desrizal menyabet hakim dengan ikat pinggang.
Ia menilai ikat pinggang yang disabet ke majelis hakim bukanlah benda tumpul. Sebab yang mengenai hakim saat itu ialah ujung karet ikat pinggang.
Baca juga: 4 Reaksi Tomy Winata soal Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat
Bahkan menurut dia, Desrizal hanya bertindak spontan saat itu.
“Tidak ada (tidak sengaja). Kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat pinggang karena itu lembek,” ucapnya.
“Kalau sengaja menyakiti, harusnya ikat pingang yang saya pegang pangkal atau ujungnya kalau mau melukai itu supaya kena besinya. Tapi ini kan yang dipegang besinya jadinya yang terkena hakim saat itu hanya karetnya,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.