JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Desrizal Chaniago yang dikenal sebagai kuasa hukum bagi pengusaha Tomy Winata, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2019) kemarin.
Agenda persidangan saat itu ialah pembacaan dakwaan terhadap Desrizal selaku terdakwa kasus penyerangan dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut fakta-fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2019) kemarin.
1. Desrizal didakwa aniaya dan melawan pejabat yang bertugas
Desrizal Didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar Pasal 212 KUHP tentang Melawan Pejabat.
Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata Didakwa Menganiaya dan Melawan Hakim
Jaksa Penuntut Umum P Permana mengatakan, ada dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dianiaya dan dilawan oleh Desrizal, yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso.
2. Berawal dari putusan hakim tidak sesuai harapan
Saat peristiwa itu terjadi, Desrizal tengah menangani kasus perkara perdata kasus pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) di ruang sidang Soebekti 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu persidangan dipimpin oleh Sunarso sebagai hakim ketua majelis dan Duta Baskara sebagai hakim anggota.
“Bahwa ketika terdakwa sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim tersebut ternyata tidak sesuai dengan harapan terdakwa,” ujar Permana membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata yang Aniaya Majelis Hakim PN Jakpus Ajukan Eksepsi
Karena tidak sesuai harapan, terdakwa langsung melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian melipatnya sambil mendekati meja majelis hakim.
“Lalu terdakwa mendekati posisi arah duduknya saksi Sunarso, lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso,” kata Purnama.
Setelah menganiaya Sunarso, Desrizal juga menganiaya hakim anggota Duta Baskara dengan tali ikat pinggang yang telah dipegang terdakwa.
3. Hakim alami luka