JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan terakhir, polisi menggerebek dua kasino di kawasan Jakarta Utara. Yang pertama di Apartemen Robinson Lantai 29, Penjaringan, dan yang kedua di ruko yang ada di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon Runturambi mengatakan, aparat jangan hanya sekadar basa basi dalam mengungkap kasus tersebut.
"Saya yakin itu laporan sudah beberapa kali, tapi kemudian yang ditindaklanjuti itu yang ditangkap kemarin. Tapi persoalannya apakah iya nanti tidak akan hanya basa basi," kata Josias saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).
Baca juga: Kasino di Kelapa Gading Belum Sempat Beroperasi
Ia berujar bahwa selama ini pengungkapan berbagai kasus yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak serta merta menghilangkan tindakan serupa.
Josias kemudian membandingkannya dengan penertiban Gang Doli, bekas tempat prostitusi di Surabaya.
"Doli ditutup kemudian mereka istilahnya enggak berhenti. Kan mereka melanjutkan aktivitasnya secara online," ucapnya.
Saat ini, kata Josias dirinya sebagai pengamat maupun masyarakat menunggu bagaimana tindak lanjut dari aparat dan pemerintah menghadapi kasus tersebut.
Jangan sampai tindak kriminal yang sudah terjadi justru berkembang menjadi kasus yang terorganisir melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
Baca juga: Kasino di Kelapa Gading Milik Bandar Kelompok RBS 29
Sebelumnya diberitakan Polisi telah mengungkap dua kasino yang ada di Jakarta Utara. Sebanyak 91 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, 6 diantaranya masih buron
Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.