JAKARTA, KOMPAS.com - Kasino di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang digerebek polisi pada Kamis (10/10/2019) diketahui milik MR yang kini berstatus buronan polisi.
MR masuk daftar pencarian orang (DPO) karena berperan sebagai salah satu dari enam penyandang dana atau bandar dari pusat perjudian yang ada di Apartemen Robinson lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara, yang sebelumnya juga digerebek polisi.
"Kemudian dari hasil keterangan yang didapat oleh penyidik, dilakukan pengembangan dan dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa tersangka DPO atas nama MR ini mempunyai tempat di wilayah ruko Kelapa Gading," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, Jumat (11/10/2019) di lokasi.
Baca juga: [Video] Melihat Kasino yang Berada di Kelapa Gading
Informasi itu didapat dari keterangan beberapa tersangka kelompok RBS 29. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Kamis malam polisi langsung mencari dan menggerebek kasino milik MR.
Dari dalam lokasi, polisi menemukan 16 meja dan 24 kursi yang digunakan untuk judi jenis baccarat.
Namun, saat penggerebekan, polisi tidak mendapati seseorang di lokasi tersebut. Ruko yang digerebek pun dalam keadaan terkunci. Didampingi sekuriti, petugas membongkar paksa pintu ruko tersebut.
"Selanjutnya Direktorat Reserse Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus perjudian yang ada khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ucap Gede.
Hingga saat ini, polisi menetapkan 91 tersangka terkait kasus perjudian yang terungkap di Apartemen Robinson sebelumnya. Sebanyak 42 tersangka berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.
Baca juga: Wali Kota: Kasino di Apartemen Robinson Tak Berizin Usaha
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, seorang pemain judi ditemukan tewas karena nekat melompat dari lantai 29 ketika polisi mendatangi lokasi.
"Memang ada satu orang, mungkin dia ketakutan atau apa ya, dia lari dari pintu belakang kemudian lompat jatuh ke bawah. Kita temukan meninggal dunia," ujar Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.