Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kebijakan Pemprov DKI Izinkan PKL Berjualan di Trotoar Tak Efektif dan Diskriminatif

Kompas.com - 14/10/2019, 06:13 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membagi ruang antara pedagang kaki lima (PKL) dengan pejalan kaki dinilai tidak efektif.

Nirwono mengatakan, seharusnya Anies mematuhi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan melarang PKL untuk berjualan di trotoar.

Namun, sayangnya Anies melanggar aturan itu dan mengizinkan beberapa trotoar untuk digunakan PKL.

"Selama Undang-Undang kita masih melarang sebaiknya dipatuhi, trotoar dibangun juga untuk pejalan kaki utamanya bukan untuk menampung PKL. Kebijakan ini tidak efektif,” ujar Nirwono melalui pesan singkat, Minggu (13/10/2019) malam.

Nirwono pun memberi contoh tidak efektifnya jika PKL dan pejalan kaki sama-sama ada di atas trotoar. Misalnya, PKL yang ada di Pasar Senen, Tanah Abang, dan Jatinegara yang dia nilai semrawut lantaran ada PKL di atas trotoarnya.

Baca juga: Ini Tiga Trotoar di Jakarta Pusat yang Akan Ditata untuk Berbagi dengan PKL

Menurutnya, mengizinkan PKL di trotoar-trotoar tertentu juga malah memberi kesan diskriminatif.

"Penerapan PKL pada tempat-tempat tertentu juga tidak akan efektif, diskriminatif dan akan membuka celah pelanggaran diikuti pelanggaran-pelanggaran lainnya di lain tempat di Jakarta," katanya.

Nirwono mengatakan, Jakarta ialah etalase Indonesia. Jika kebijakan antara PKL dan pejalan kaki bersamaan di atas trotoar ini diterapkan, maka akan banyak kota-kota lain yang nantinya akan mencontoh pelanggaran tersebut.

"Jika pelanggaran dibiarkan, ini bisa dicontoh kota-kota lain di Indonesia. Coba bisa dibayangkan betapa semrawutnya trotoar yang sudah susah payah dan mahal dibangun pada akhirnya diokupasi PKL dan pejalan kaki tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoar yg sejatinya dibangun untuk berjalan kaki," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan izin untuk PKL berjualan di trotoar berpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga Ibu Kota. 

Baca juga: Wakil Walkot Jakpus Pastikan PKL Tak Akan Ganggu Pejalan Kaki di Trotoar

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Peraturan itu menunjukkan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi.

Fungsi yang dimaksud ialah fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.

Namun, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.

Sementara, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi menyatakan, akan menata tiga trotoar untuk pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Pusat.

Tiga trotoar yang nantinya akan ditata untuk berbagi dengan lapak PKL, yakni Cikini, Agus Salim, dan Senen.

"Trotoar itu nantinya akan dilebarkan menjadi delapan meter. Jadi trotoar bisa digunakan pedagang dua setengah meter sisanya buat pejalan kaki," ucap Irwandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com