JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana haru terjadi setelah majelis hakim memvonis bebas Ina Yuniarti, perempuan perekam dan penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Hakim ketua, Yuzaida di dalam ruang persidangan Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan vonis, Senin.
“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.
Baca juga: Wanita Penyebar Video Viral Ancaman Penggal Jokowi Divonis Bebas
Setelah putusan itu dibacakan, Ina langsung sujud syukur atas kebebasannya.
Ina kemudian bersalaman dan mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum, jaksa, dan majelis hakim yang menangani kasusnya.
“Terima kasih ya Allah, Allahuakbar. Terimakasih hakim ketua, terima kasih semuanya,” ujar Ina sembari menangis.
Setelah itu, perempuan berumur 47 tahun ini tampak memeluk anak keduanya yang kala itu menemaninya di ruang sidang.
Suasana tampak haru. Terdengar tangisan ibu dan anak di dalam ruang sidang.
Ina juga langsung menghampiri pamannya yang juga berada di ruang sidang.
Seusai sidang, Ina mengaku akan melanjutkan hari-harinya kembali. Ia mengaku, rindu dengan tiga anaknya yang selama ini ia tinggalkan.
“Saya akan menjalankan hari-hari saya secara normal dan kembali kepelukan anak saya yang selama ini saya tinggalkan sendiri,” ucap Ina.
Ia mengatakan, kejadian ini menjadi pelajaran baginya agar lebih berhati-hati.
“Yang pasti saya akan berhati-hati lagi kedepannya Insya Allah, yang jelas saya juga tidak ada dendam kepada siapa pun,” tuturnya.
Sebelumnya, Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 15 Mei 2019.