Laporan mereka terdaftar dalam nomor laporan STPL/44/X/REN.4.1.1/2019/Subbagyanduan.
Dalam laporan itu, Yoverly berperan sebagai saksi dan Gusti merupakan pihak pelapor. Gusti Aji hanya menyertakan barang bukti berupa keterangan secara lisan.
"(Barang buktinya) apa adanya (hanya keterangan lisan dan enggak ada bukti visum)," kata Gusti Aji.
Gusti berharap, Propam berani menindak tegas aparatnya yang terbukti menganiaya mahasiswa saat aksi unjuk rasa.
"Harapannya mengusut tuntas bagaimana caranya yang melakukan tindakan represif ini bisa ditindak tegas sesuai sanksi. Kesulitannya mungkin kita enggak tahu pelakunya," ungkap Gusti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.