JAKARTA, KOMPAS.com - Djeni Herilewie (39), pelaku penggelapan 62 unit mobil sewaan, ditangkap polisi di daerah Cipinang, Jakarta Timur, pertengahaan September 2019.
Polisi sempat kesulitan dalam menangkap Djeni yang dikenal sangat "licin" karena terus berpindah-pindah tempat.
Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur Iptu Wahyudi mengatakan, pihaknya harus sampai bekerja sama dengan pelapor atau korban untuk menangkap Djeni.
Polisi bersama pelapor akhirnya membuat skema penangkapan Djeni. Polisi memerintahkan korban untuk berpura-pura bertindak sebagai rental dan kembali menawarkan mobil kepada Djeni.
"Dia sempat curiga mau ditangkap, anak ini licin juga, dia pindah-pindah terus. Pokoknya kita selidiki terus kita pancing pelaku ambil mobil lagi, saat itu kita tangkap. Kita dapat data pelaku dari korban," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Saat ditangkap, Djeni langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Djeni Penggelap 62 Mobil Rental, Licin hingga Harus Dijebak
Seusai diperiksa, ternyata Djeni tidak hanya menggelapkan mobil, dia juga pernah menipu dalam bentuk uang, menggelapkan mobil dengan korban perusahaan leasing, dan lainnya.
Adapun dari menggelapkan 62 unit mobil, diperkirakan Djeni meraup uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Wahyudi mengatakan, saat ditangkap dan jalani pemeriksaan, Djeni didapati tidak memegang uang tunai. Rekening bank miliknya pun kosong.
Kepada polisi dia mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan gaya hidup atau foya-foya.
Namun, karena uang yang dihasilkan sangat besar, polisi akan terus menelusuri keberadaan uang Djeni.
"Saat ditangkap, tidak ada uang di rekeningnya. Dia itu enggak ada uang. Makanya ini akan kita dalami ke mana uang dia itu. Kita mau coba tracking (penelusuran) asetnya, apakah uang itu dijadikan aset, ini kita mau coba tracking," ujar Wahyudi.
Adapun selain menggelapkan mobil sewaan dari rental dan perorangan, Djeni juga menyasar perusahaan leasing untuk menjadi korban.
Baca juga: Raup Rp 2,5 Miliar dari Penggelapan 62 Mobil, Rekening Bank Djeni Kosong, Habis Untuk Foya-foya
Delapan dari 62 unit mobil yang digelapkan merupakan mobil yang dibeli sendiri oleh Djeni melalui aplikasi perusahaan pembiayaan kredit mobil atau leasing.
"Di samping unit (mobil) yang punya orang, dia pakai beberapa aplikasi nama sendiri di (aplikasi) finance juga aplikasi (akun) bodong punya orang. Kemudian dia kredit mobil dengan DP murah terus dilempar (digadai) ke orang," ujar Wahyudi.
Sebelum ditangkap, ternyata Djeni hendak mencairkan dana sebesar Rp 1,5 miliar milik pemodal asal Bandung.
Diketahui, Djeni telah sepakat dengan pemodal tersebut untuk menyiapkan uang guna sebagai modal usaha. Djeni juga menjanjikan kepada pemodal untuk bagi hasil nantinya jika usaha sudah berjalan.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Djeni Hendak Tipu Pemodal asal Bandung Rp 1,5 Miliar
"Sebelum ditangkap, dia itu mau cairkan uang di Bandung Rp 1,5 miliar. Dan orang Bandung (pemodal) sudah oke, katanya buat profit sharing (bagi hasil) gitu, profit sharing, tapi usahanya belum jelas. Sudah pakai uangnya orang Rp 1,5 miliar," ujar Djeni.
Aksi Djeni pun akhirnya digagalkan polisi karena Djeni ditangkap. Menurut Wahyudi, Djeni memiliki kemampuan yang baik dalam memengaruhi orang banyak.
"Memang kalau tidak kuat dengan sesuatu yang ada dalam dirinya (Djeni), ya pasti terbawa. Makanya begitu mudahnya orang percaya sama dia (Djeni)," ujar Wahyudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.