Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Yang Bocorkan Rapat Tertutup Akan Dijerat Pasal Kode Etik

Kompas.com - 16/10/2019, 23:40 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukum acara pelanggaran kode etik kedewanan yang akan dirancang DPRD DKI Jakarta akan mengatur beberapa hal yang tak boleh dilanggar anggota DPRD DKI.

Di dalamnya termasuk perbuatan asusila, perilaku, hingga sanksi bagi mereka yang menyebarkan hasil rapat tertutup ke publik.

"Pokoknya soal-soal yang terkait etika. Misalnya, menyangkut kedewanan, seperti asusila, attitude saat kegiatan kedewanan. Ya pada umumnya etika yang harus dijaga agar DPRD itu terjaga marwahnya," ucap anggota DPRD DKI Jakarta Syarif, Rabu (16/10/2019).

Mengapa ada sanksi bagi anggota DPRD DKI Jakarta yang menyebarkan isi rapat tertutup?

Syarif menyebutkan, bahasan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

Baca juga: DPRD DKI Akan Rancang Sanksi bagi Anggota yang Langgar Kode Etik

Di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal soal rapat tertutup memang ada. Namun tak eksplisit menjelaskan apa sanksi bagi orang menyebarkan isi rapat itu.

Karena itu DPRD DKI mencoba untuk memperjelas sanksi bagi anggota yang menyebarkan hal itu.

"Dalam keputusan rapat tertutup itu tidak boleh dibuka karena bersifat rahasia. Manakala ada yang membocorkan atau membuka rahasia itu dikenakan sanksi. Di dalam tatib, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 sanksinya tidak eksplisit pakai apa diberikan sanksinya. Kami konsultasi ke Kemendagri akhirnya sanksinya melalui kode etik," kata Syarif.

Jika hukum acara kode etik itu resmi diberlakukan, penyebar informasi tentang bahasan rapat rahasia akan dijerat dengan pasal kode etik.

Anggota dewan yang terjerat akan dibawa ke sidang kode etik yang dipimpin hakim. Jika perbuatannya dianggap sudah masuk ranah pidana akan diteruskan ke kepolisian.

"Tapi dalam proses persidangan di kemudian hari di mahkamah kode etik itu nanti ada unsur pidananya bisa diteruskan unsur pidananya. Tapi bila tidak ditemukan unsur yang melengkapi untuk pidana ya tidak bisa pidana. Cukup teguran gitu," kata dia.

Selain sanksi bagi anggota DPRD DKI Jakarta yang membocorkan informasi saat rapat tertutup, hukum acara pelanggaran kode etik juga akan menjerat anggota DPRD yang membuat isu atau tuduhan tanpa bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com