JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana akan membuat hukum acara etik yang mengatur kode etik kedewanan termasuk kegiatan dewan.
Hukum acara merupakan serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Selama ini, DPRD DKI sudah mempunyai pasal tentang kode etik kedewanan yang tercantum di dalam tata tertib (tatib) DPRD. Namun tak punya aturan untuk mengeksekusinya.
Baca juga: Kembali Jabat Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Fokus Masalah Permukiman Kumuh hingga MRT dan LRT
"Di dalam tatib, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 (tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota) sanksinya tidak eksplisit pakai apa diberikan sanksinya. Akhirnya kami konsultasi ke Kemendagri, akhirnya sanksinya melalui kode etik. Kode etik kami sudah lebih dari 10 tahun memang yang saya amati pasal tidur. Tidak bisa digunakan karena kami tidak punya hukum acaranya," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Syarif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2019).
"Kami ingin di periode baru ini 2019-2024 punya hukum acara sebagai tindak lanjut dari perlunya penegakan kode etik kedewanan," lanjut dia.
Jika nanti sudah terbentuk hukum acara kedewanan, mekanismenya akan ada sidang etik yang dipimpin hakim.
Anggota DPRD DKI Jakarta yang melanggar kode etik akan dibawa ke sidang etik. Dalam sidang jika terbukti melanggar kode etik akan diberikan peringatan.
Jika sudah masuk dalam jalur pidana maka diteruskan ke pihak berwajib atau kepolisian.
"Dalam proses persidangan di kemudian hari di mahkamah kode etik itu nanti ada unsir pidananya bisa diteruskan unsur pidananya. Tapi bila tidak ditemukan unsur yang melengkapi untuk pidana ya tidak bisa pidana. Cukup teguran," kata Syarif.
Baca juga: DPRD DKI Harus Berpuas Hati, Beberapa Usulan Mereka Ditolak Kemendagri...
Namun terkait mekanisme pengangkatan hakim, cara memanggil terlapor, dan hal lainnya masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD.
Perbuatan-perbuatan yang tergolong dalam pelanggaran kode etik kedewanan adalah perbuatan asusila, membocorkan rapat tertutup, hingga tuduhan-tuduhan yang mengarah ke anggota DPRD DKI.
"Pokoknya soal-soal yang terkait etika. Misalnya, menyangkut kedewanan, seperti asusila, attitude saat kegiatan kedewanan," tambah politisi Partai Gerindra itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.