JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana kembali terjerat kasus pidana. Eggi yang sedang dalam masa penangguhan penahanan kembali ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu (20/10/2019) dini hari.
"Iya benar Pak Eggi Sudjana ditangkap oleh Polda Metro Jaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Minggu.
Asep mengungkapkan, saat ini Eggi tengah diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui kasus tindak pidana yang menjerat Eggi.
"Saat ini sedang diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya," ungkap Asep.
Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power. Setelah ditetapkan tersangka, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei.
Baca juga: Eggi Sudjana Kirim Surat ke Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan
Eggi kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Penjaminnya adalah anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.
Pada 12 Juli lalu, kuasa hukum Eggi, Alamsyah sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) kliennya.
Permohonan SP3 diajukan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019.
Eggi merasa penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Namun, polisi belum memberikan pernyataan terkait perkembangan pengajuan SP3 oleh Eggi tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.