Pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, Minggu (20/10/2019), membenarkan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.
Egi, kata Alamsyah, ditangkap untuk diklarifikasi sebagai saksi atas ditangkapnya seorang tersangka kasus perakitan bom.
Egi beberapa bulan lalu baru dilepas dari tahanan polisi terkait kasus dugaan makar. Saat ini dia masih berstatus tersangka kasus dugaan makar itu.
Alamsyah mengaku tak mengetahui identitas tersangka perakitan bom tersebut.
Menurut Alamsyah, tersangka perakit bom tersebut sering berkomunikasi dengan Eggi karena Eggi sering menjadi pasien pijatnya. Bahkan, tersangka itu pernah menginap di rumah Eggi Sudjana.
Baca juga: Eggi Sudjana Sering Jadi Pelanggan Jasa Pijat Tersangka Perakit Bom
Selain mengamankan Eggi Sudjana, polisi juga menggeledah rumahnya dan menyita ponselnya.
Ikuti lanjut berita ini di sini
Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga membawa senjata tajam jenis parang yang disimpan di dalam mobil pada Sabtu lalu pukul 23.00 WIB.
Mobil Nissan Terra bernomor pelat B 1 RI itu terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersebut masing-masing berinisial IL dan HS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penemuan senjata tajam itu berawal ketika mobil jenis Nissan Terra itu terparkir di lobi hotel dan menghalangi lintasan mobil tamu lainnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan