JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kebon Jeruk menetapkan NP (21) sebagai tersangka atas meninggalnya ZNL (2) yang juga anak kandung NP.
"Sudah ibu korban sudah ditetapkan menjadi tersangka Minggu kemarin, atas kejadian Jumat, pekan lalu," ucap Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu saat dihubungi, Senin (21/10/2019).
Polsek Kebon Jeruk sebelumnya melakukan penyelidikan atas kematian balita berinisial ZNL (2).
Balita tersebut tewas karena dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri bernama NP (21) di Jalan Haji Sanusi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (18/10/2019) lalu.
Baca juga: Empat Fakta Di Balik Kejamnya Pengasuh di Depok yang Aniaya Bocah Dua Tahun
ZNL meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bina Mandiri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari Jumat hingga Minggu, polisi sudah mengamankan NP di Mapolsek Kebon Jeruk untuk dimintai keterangan.
"Untuk keterangan lebih lanjut ya nanti atau besok dirilis ya. Terkait dengan pembunuhan tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan anak, penganiayaan," ucap Erick.
Kini kontrakan tempat tinggal NP sudah dibatasi oleh garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.