Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tunjangan Tambahan yang Didapat Pimpinan dan Anggota DPRD DKI

Kompas.com - 21/10/2019, 10:19 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Susunan pimpinan dan anggota untuk alat kelengkapan dewan AKD) DPRD DKI Jakarta, baik untuk komisi maupun buat badan, akan diumumkan Senin (21/10/2019) siang ini.

Total ada lima komisi yakni Komisi A bidang pemerintahan, Komisi B bidang perekonomian, Komisi C bidang keuangan, Komisi D bidang pembangunan, dan Komisi E bidang kesejahteraan rakyat (kesra).

Lalu ada empat badan yang akan diumumkan, yaitu badan anggaran, badan kehormatan, badan musyawarah, dan badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda).

Baca juga: Gaji Anggota DPRD DKI Rp 111 Juta, Setelah Dipotong Tinggal Rp 45 Juta

"Iya pengumumannya masing-masing komisi dan badan siang ini jam 12.30," ucap Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Proporsi atau siapa saja yang akan menduduki komisi maupun badan, Yuliadi mengaku hal tersebut merupakan kesepakatan partai.

Partai dengan perolehan kursi terbanyak bisa memilih terlebih dahulu ingin menempati komisi dan badan.

"Itu kesepakatan saja, partai pemenang pertama dia berhak untuk menentukan dengan porsi yang terbanyak dia harus milih yang pertama. Lalu yang kedua dan ketiga," kata dia.

Tunjangan tambahan

Dengan adanya komisi dan badan itu, para pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapat tunjangan tambahan.

Berdasarkan dokumen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD DKI yang diperoleh Kompas.com, tunjangan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota dewan.

Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan tunjangan tambahan Badan Anggaran sebesar Rp 326.500, tunjangan Badan Musyawarah Rp 326.500, dan tunjangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Rp 326.500.

Secara total, ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp 979.500 setiap bulan.

Lalu empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta memperoleh tunjangan Badan Legislasi Daerah sebesar Rp 326.500, tunjangan Badan Musyawarah Rp 217.500, dan tunjangan Badan Anggaran Rp 217.500.

Keempat wakil ketua DPRD DKI Jakarta total mendapat mendapat tujangan tambahan sebesar Rp 761.500 setiap bulan.

Selanjutnya untuk 101 anggota DPRD DKI Jakarta masing-masing berhak duduk di satu komisi maupun badan.

Tunjangan tambahan untuk anggota komisi maupun badan adalah Rp 130.500 per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com