Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Venna Melinda Dikeroyok di Tengah Jalan, Begini Kronologinya

Kompas.com - 24/10/2019, 17:05 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka pemukulan anak dari artis Venna Melinda, Athalla Naufal pada Kamis (23/10/2019). Ketiga tersangka kasus pemukulan tersebut berinisial LH, YW dan DH.

Ketiganya ditangkap di kawasan Ciganjur dan Cilandak Jakarta Selatan tanpa perlawanan kepada polisi.

Kepada awak media, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan awal mula terjadinya pemukulan tersebut.

Semua berawal ketika Athalla tengah melaju menggunakan mobil di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (9/10/2019) pukul 04.15 WIB.

Seketika, mobil yang dikendarai oleh Athalla pun diikuti oleh tiga tersangka. Tersangka YW, LH dan DH menggunakan mobil angkutan umum untuk mengejar mobil korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengeroyok Putra Venna Melinda

Mobil angkutan umum yang dikendarai YW pun mencegat kendaraan Athalla di samping SPBU Sarpa Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Tersangka turun dari mobil dan pada saat membuka kaca (mobil Athalla) lalu ditarik jaket korban kemudian dipukul oleh tersangka LH," kata Gede di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).

Tidak hanya LH, tersangka DH juga sempat turun dari mobil dan memukul korban di bagian pundak. DH juga berusaha memukul Athalla dengan dongkrak.

Namun dongkrak tersebut tidak mengenai Athalla karena sempat dihalangi warga yang mulai berdatangan.

Baca juga: Venna Melinda Mengira Kena Prank Saat Lihat Video Pengeroyokan Anaknya

Gede mengatakan mereka bertiga awalnya hanya berniat merampas barang-barang milik Athalla. Namun karena warga mulai berdatangan di lokasi pemukulan, ketiga tersangka pun memilih melarikan diri.

Mereka pun melarikan diri menggunakan mobil angkutan umum yang dikendarai YW.

Beberapa hari kemudian, pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa.

"Para Tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Gede.

Cerita Athalla

Sebelumnya, Athalla Naufal menjadi korban pemukulan orang tak dikenal saat mengendarai mobilnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hal ini diungkapkan Athalla melalui akun Instagram-nya, @athallanaufal7.

Awalnya putra Venna Melinda dan Ivan Fadilla ini sedang mengendarai mobilnya menuju ke rumahnya pada Rabu (9/10/2019) dini hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com