Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditangkap, Artis Ibnu Rahim Sempat Melawan Polisi

Kompas.com - 24/10/2019, 18:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Tangerang Selatan menangkap artis Ibnu Rahim atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019) malam.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Edy Suprayitno mengatakan, Ibnu yang saat itu bersama rekannya berinisial AB sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada petugas untuk berusaha melarikan diri," kata Edy di Polres Tangerang Selatan, Kamis (24/10/2019).

Baca juga: Ibnu Rahim, Artis Sinetron Madun Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Ekstasi dan Sabu

Menurut Edy, Ibnu merupakan seorang pengedar. Sementara rekannya AB berprofesi sebagai kurir yang mengantarkan barang haram kepada rekan-rekan Ibnu yang memesan.

"Jadi selain menggunakan, yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram tersebut," tuturnya.

Menurut Edy, biasanya Ibnu menjual untuk ekstasi per empat butir seharga Rp 250.000 sampai Rp 300.000.

"Saat kita tangkap itu barang buktinya ada 3 paket sabu-sabu juga seberat satu gram. Untuk per paket yang bersangkutan menjual Rp 200.000," ucapnya.

Baca juga: Mengenal Sosok Ibnu Rahim yang Dulu Main Sinetron Madun, Kini Jadi Pengedar Narkoba

Ibnu Rahim ditangkap hasil dari pengembangan dari pelaku BDW yang diamankan Polres Tangsel, beberapa minggu sebelumnya.

Dari pengakuan BDW, sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari Ibnu. Saat itu Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Ibnu.

"Setelah kita mengamati beberapa waktu di lokasi, terdapat yang bersangkutan. Kita hampiri dia dan langsung kita amankan," kata Edy.

Saat itu, Ibnu yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya. Diduga itu dilakukan untuk menghilangkan bukti.

"Karena kita tangkapnya kan di fly over jalan umum yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.

Kini atas perbuatannya, Ibnu yang merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com