JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Tambora Bambang Sutarna mengingatkan pentingnya memiliki surat izin bagi para pengusaha indekos. Hal ini disampaikan usai pihaknya merazia sejumlah kos-kosan yang tidak berizin.
"Sebenarnya ini kesempatan kita semua bahwa pentingnya memiliki izin usaha," ucap Bambang di Kantor Kelurahan Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (24/10/2019).
Bambang mengatakan saat ini prosedur untuk mengurus perizinan sudah mudah, praktis, dan gratis.
Kemudahan prosedur ini seharusnya dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus perizinan.
"Kalau sekarang urusnya enggak susah, mudah dan gratis," kata Bambang.
Para pemilik kos yang tidak berizin pun sudah diminta untuk mengurus perizinan pada Senin depan.
Baca juga: Saat Dirazia, Anak Pemilik 400 Kamar Indekos di Tambora Tak Bisa Tunjukkan Bukti Izin Usaha
Nantinya setelah mendapat izin, para pelaku usaha indekos ini juga ikut berkontribusi pada pembangunan daerah DKI Jakarta melalui pendapatan Pajak Asli Daerah (PAD).
"Setiap usaha harus izin, izin dilakukan kadang enggak berat paling tidak lewat kan bisa menambah PAD DKI Jakarta," kata Bambang.
Sebelumnya, petugas Satpol PP Tambora bersama beberapa petugas Dishub, Dukcapil, dan TNI-Polri melakukan razia perizinan indekos.
Baca juga: Kena Razia Satpol PP, Pasangan Muda-Mudi Sekamar di Indekos
Dalam razia Satpol PP menemukan beberapa pemilik rumah indekos yang tidak bisa menunjukkan surat perizinan.
Satpol PP pun mengambil sikap dengan memberikan tenggat waktu sampai Senin (28/10/2019) untuk menunjukkan surat perizinan ke Kantor Satpol PP Tambora.
Kegiatan razia ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.