Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisel Laporkan Akun Medsos yang Sebarkan Video Asusila Pencatut Namanya

Kompas.com - 25/10/2019, 16:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dan artis peran Gisella Anastasia melaporkan kasus dugaan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dan pencemaran nama baik atas video asusila yang mencatut namanya.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar video syur diduga mirip Gisel. Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019). Gisel dengan tegas membantah anggapan perempuan dalam video itu adalah dirinya.

Baca juga: Didampingi Wijin, Gisel Sambangi Polda Metro Jaya

Gisel mengatakan, dirinya melaporkan sejumlah akun media sosial yang turut menyebarkan video asusila itu. Dia berharap, laporan itu bisa memberikan pelajaran terhadap masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media.

Menurut Gisel, penyebaran video yang mencatut namanya itu merugikannya dan keluarga.

"Kerugianya secara banyak banget, saya perempuan dan punya anak kecil. Jadi, pembuatan laporan ini supaya enggak terulang lagi baik pada saya dan orang lain, biar jera," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Baca juga: Gisel Terpaksa Tonton Video Syur Mirip Dirinya

Dalam laporannya tersebut, Gisel membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang menyebarkannya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan, kliennya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk diperiksa terkait laporan tersebut.

"Kami sudah siapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti. Mbaj Gisel sudah meminta beberapa rekannya yang melihat ada postingan di medsosnya (untuk menjadi saksi)," ujar Sandy.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Klarifikasi Gisel

Pada Selasa (22/10/2019), Gisel pertama kali angkat bicara soal dugaan video yang mencatut namanya.

"Saya bisa memastikan itu bukan saya,” ujar Gisel saat dihubungi wartawan, Selasa (22/10/2019).

Setelah memberikan kepastian bahwa yang ada di video tersebut bukan dirinya Gisel mengaku sedih melihat video tersebut. Belum lagi harus menghadapi anggapan miring orang yang langsung percaya bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya.

“Iya tahu saya, saya sudah tahu dari kerabat sama manajemen saya juga, sudah cek juga. Yang pasti sedih, karena saya yang tahu diri saya sendiri. Saya tahu saya gimana,” ujar Gisel.

“Pasti akan ada banyak pihak juga yang mungkin akan langsung menyimpulkan gitu, tanpa cari kebenarannya. Jadi ya, saya sedih sekali, tapi itu bukan saya sih,” kata Gisel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com