Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiyogo Atmodarminto, Gubernur yang Memvonis Mati Becak di Ibu Kota

Kompas.com - 29/10/2019, 10:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Tulisan di bawah ini adalah bagian dari Liputan Khusus "Teladan Para Mantan Gubernur DKI Jakarta". Simak kisah-kisah menarik mantan gubernur lainnya dalam tautan berikut ini.

JAKARTA, KOMPAS.com – Bicara pelarangan becak mesti menyeret-nyeret nama Wiyogo Atmodarminto saat menjadi Gubernur DKI Jakarta (1987-1992). Letnan Jenderal yang pernah jadi Pangkostrad (1978-1981) itu punya alasan sendiri soal keputusannya melarang operasional becak.

Secara umum, Wiyogo menilai bahwa kendaraan roda tiga bebas polusi dan bertenaga manusia itu tidak selaras dengan visinya membangun Jakarta: BMW (bersih, manusiawi, berwibawa).

Becak dituduh biang kerok kemacetan. Wiyogo juga menganggap becak sebagai kendaraan yang menandakan “pengisapan manusia atas manusia lainnya” (Harian Kompas, 13 Juni 2018).

Istilah itu merupakan terjemahan atas “exploitation de l’homme par l’homme”, yang kerap disitir para pemikir, termasuk Soekarno.

Baca juga: Gubernur Wiyogo Atmodarminto Menggusur yang Menghambat Pembangunan

Keberadaan becak di Jakarta memang selalu dipinggirkan. Mulanya, becak semata tidak diakui sebagai kendaraan umum dalam Perda tentang Pola Dasar dan Rencana Induk Jakarta 1965-1985 yang disahkan DPRD-GR pada 1967.

Namun, jumlah becak terus meningkat. Gubernur Ali Sadikin kemudian melarang produksi dan distribusi becak ke Jakarta.

Tahun 1970, mengutip artikel Kompas.com pada 15 Januari 2018, jumlah becak telah mencapai 150.000 unit dengan 300.000 pengemudi.

Penggembosan operasional becak terus bergulir dengan terbitnya beberapa peraturan daerah yang “mendelegitimasi” becak sebagai angkutan umum. Ketika menjabat pun, Wiyogo sempat tampak lunak dalam upaya menekan angka becak di Jakarta.

Baca juga: Ahok: Yang Protes Becak Dilarang, Marah Aja ke Kuburan Pak Wiyogo

Dalam instruksinya bernomor 201 tahun 1988, Wiyogo “hanya” memerintahkan para pejabat di lima wilayah kota untuk melakukan penyuluhan terhadap pera pengusaha dan pengemudi becak dalam rangka penertiban becak di jalan.

Namun, dua tahun berselang, tanpa toleransi, Wiyogo memutuskan bahwa becak mesti hilang peredarannya dari bumi Jakarta. Dua puluh tahun tarik-ulur soal keberadaan becak di Jakarta dianggap sudah cukup sebagai “tenggang rasa” pemerintah.

“Vonis mati” itu merupakan amanat Perda Nomor 11 Tahun 1988 yang ia teken dua tahun sebelumnya. Becak resmi jadi angkutan terlarang pada 31 Desember 1990. Anak-anak Jakarta yang lahir era kiwari mungkin bakal menganggap perjumpaan dengan becak sebagai momen langka.

Pemerintah kemudian mengangkuti becak-becak yang dianggap bangkai itu setelah Wiyogo menjatuhkan vonis matinya pada pengujung Desember 1990.

Pemerintah lantas membuang bangkai-bangkai becak tadi ke Teluk Jakarta sebagai rumpon – semacam rumah ikan. Harian Kompas mencatat, jumlah becak yang disulap jadi rumpon itu tak kurang dari 80.000 unit.

Pangkalan Becak Pekojan di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (9/10/2018).KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Pangkalan Becak Pekojan di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (9/10/2018).

Konsistensi berbuntut panjang

Wiyogo yang menganggap becak sebagai simbol pengisapan sesama manusia berharap, para pengayuh becak bisa beralih pekerjaan sebagai, misalnya, sopir angkot. Pemerintah pun berharap bahwa mereka bisa memiliki keahlian lain ketika tak lagi bekerja sebagai penarik becak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com