Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiyogo Atmodarminto, Gubernur yang Memvonis Mati Becak di Ibu Kota

Kompas.com - 29/10/2019, 10:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Buktinya, Perda Nomor 11 Tahun 1988 yang melarang becak senantiasa jadi acuan gubernur DKI mana pun untuk menerapkan hal yang sama. Perda tersebut selalu jadi barang yang dipersoalkan saban kali isu soal pelarangan becak menyeruak lagi.

Pengecualian terjadi waktu Indonesia diterpa resesi ekonomi tahun 1998. Gubernur Sutiyoso sempat memberi kelonggaran bagi becak beroperasi di jalan-jalan sempit, hingga keadaan ekonomi pulih kembali.

Empat hari sejak izin lisan itu meluncur dari mulut Sutiyoso, ia menarik ucapannya. Becak kembali dilarang, namun sudah 1.500 unit becak masuk ke Jakarta dalam kurun waktu itu.

Aksi unjuk rasa melibatkan para pengayuh becak pun datang bertubi-tubi. Hampir semuanya bertujuan agar Perda “vonis mati becak” bikinan Wiyogo dicabut, supaya becak bisa kembali wara-wiri di Ibu Kota.

Kompas.com mencatat, terdapat 12 aksi gugatan, termasuk dalam rupa unjuk rasa, terhadap Perda itu selama kurun 1999-2001. Termasuk di dalamnya: gugatan hukum terhadap Sutiyoso yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada 17 Februari 2000.

Lima bulan berselang, PN Jakarta memutuskan Sutiyoso kalah. Ia mencabut Perda 11 Tahun 1988 bikinan Wiyogo, tetapi kemudian menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2007. Isinya sama-sama melarang operasional becak.

Jadilah, Sutiyoso terus merazia becak dan menutup ruang beroperasi becak di Ibu Kota. Agustus 2001, anak buah Sutiyoso secara serentak “menggaruk” becak di lima wilayah kota Jakarta.

Fauzi Bowo, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, hingga Djarot Saiful Hidayat pun idem dengan langkah Wiyogo hingga Sutiyoso: tak mengizinkan becak beroperasi di Jakarta.

Semua, lagi-lagi, berangkat dari peraturan yang diambil Wiyogo tahun 1988 dan dikukuhkan Sutiyoso lewat Perda Nomor 8 Tahun 2007.

Anies berusaha mengubah

Kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta yang saat ini dipegang Anies Baswedan berusaha mengubah vonis Wiyogo terhadap becak itu.

Anies sempat menyatakan keinginannya mengelola operasional becak di Jakarta.

Ia tak begitu sepakat dengan larangan operasional becak karena secara faktual, becak masih memegang peran penting sebagai moda transportasi di kampung-kampung Ibu Kota.

“Nanti kami atur dari pergub (Peraturan Gubernur). Jadi, mengatur yang selama ini ada. Hanya selama ini kejar-kejaran karena tidak pernah diatur, jumlahnya enggak diatur, rute mereka tidak diatur, rute dalam kampungnya itu," ucap Anies di Lapangan IRTI, Selasa (16/1/2018) silam.

Hal senada disampaikan anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputro.

"Suka tidak suka memang masih ada becak yang masih beroperasi. Sehingga Dinas Perhubungan melakukan pendataan dan pembinaan. Kami masih berusaha merevisi Perda Ketertiban Umum agar becak (listrik) bisa legal," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputro, Jumat (18/10/2019).

Kendati demikian, wacana Anies melegalkan becak terdengar membingungkan karena di bawah kepemimpinan Anies pula, Pemprov DKI hendak melarang operasional odong-odong di permukiman dengan dalih “tidak memenuhi standar spesifikasi kendaraan bermotor dan membahayakan penumpang”.

Padahal, odong-odong tak ubahnya anglingdarma zaman Wiyogo yang lahir dari kreativitas warga, merespons minimnya angkutan umum permukiman dari pemerintah daerah. Keadaan itu pula yang jadi alasan Anies hendak melegalkan kembali operasional becak.

Menariknya, harapan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies dalam melarang odong-odong rupanya tak jauh berbeda dengan harapan Wiyogo ketika melarang operasional becak. Sopir-sopirnya diharapkan beralih pekerjaan jadi sopir angkutan lain atau dibekali keahlian lain.

“Jadi harus cari solusi, apakah dia jadi pengemudi bajaj atau pengemudi Jak Lingko, atau kursus-kursus, jadi pihak wali kota juga membantu nantinya didata sopir-sopirnya itu. Kan alasannya perut kan gitu," ujar Andreas Eman, Kepala Seksi Lalu Lintas DKI Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com