Setelah melakukan pertemuan, disepakati bahwa uang Rp 100 juta akan dibayarnya dalam kurung waktu lima hari.
Selama menunggu pembayaran, para debt collector kemudian menyekap Engkos agar tidak kabur.
Penyekapan itu terjadi selama lima hari di Hotel Grand Akoya. AB juga menyuruh anak buahnya untuk menagih uang tunggu sebesar Rp 5.000.000 kepada korban.
Menurut polisi, Engkos juga dipaksa menandatangani perjanjian kenaikan hutang dari Rp 100 Juta menjadi Rp 250 Juta.
Salah satu karyawan yang mengetahui penyekapan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak Polres Jakarta Barat.
Pada Kamis (24/10/2019), Polisi langsung menangkap tujuh debt collector. Sementara AB tidak ada di lokasi. "
AB kemudian ditangkap di wilayah Jakarta Timur. Kakinya ditembak karena melawan.
Kepolisian tengah memburu empat pelaku lainnya. Mereka berinisial A selaku direktur, MAS selaku manajer umum, O dan J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.